Mohon tunggu...
Santri Kendel
Santri Kendel Mohon Tunggu... Jurnalis - @NgopiYuk

Pegiat dunia literasi sejak 2017, Redaksi Aktif Annajahsidogiri.id

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan "Manfaat" dalam Ekonomi Islam

6 November 2021   20:06 Diperbarui: 6 November 2021   20:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lionel Messi menyampaikan salam perpisahannya dalam konferensi pers di markas Barcelona. Anehnya, tisu yang digunakan pada saat itu diambil oleh salah seorang penggemarnya dan dijual di sebuah situs terkenal. Tisu tersebut merupakan alat bekas mengusap air mata Lionel Messi ketika konferensi pers perpisahan sang bintang di Stadion Cam Nou, Barcelona , Minggu (8/8/2021). Saat itu Messi menangis sesenggukan lantaran berpisah dengan klub yang telah dibelanya sejak berusia 13 tahun. Lewat sebuah situs terenal, tisu bekas air mata dan ingus Messi itu dibanderol dengan harga 1 juta dolar atau setara Rp14 miliar (Gulf Today). 

Fanatisme terhadap hal yang digemari  kerap kali membuat pelakunya cinta buta hingga rela melakukan segala hal demi sang idola. Salah satunya adalah ketika seorang penggemar mengambil tisu bekas usapan air mata Messi, sang idolanya. Bahkan, si penjual berani mengklaim bahwa tisu tersebut mengandung materi genetik Messi sehingga pembelinya mampu meniru kehebatan pemain sepak bola yang dijuluki dengan "La Pulga" tersebut. Hal ini jelas menumbuhkan sebuah pertanyaan besar. Apakah sah transaksi penjual tisu bekas usapan air mata Messi tersebut? Mari kita diskusikan bersama. 

Dalam literatur kih, transaksi jual-beli  harus memenuhi kriteria dan ultimatum yang telah disusun secara rapi oleh para ulama. Diantaranya adalah sebuah komoditas harus berupa mal. Sedangkan denisi harta atau mal itu sendiri adalah sebuah benda yang mempunyai nilai untuk diperjualbelikan. Sebuah harta juga harus memenuhi kriteria mutamawwal, yaitu setiap benda yang mempunyai nilai kemanfaatan serta nilai intrinsik yang dapat terpengaruh oleh uktuasi harga. Sedangkan sebuah barang yang tidak terpengaruh oleh uktuasi harga, baik sebab sedikit atau rendahnya dan barang yang tidak memiliki nilai kemanfaatan tidak masuk dalam kategori mutamawwal. Oleh karena itu menjual dua biji gandum atau kotoran hewan berhukum tidak sah.  

Baca Juga: Ujaran Kebencian Embrio Radikalisme

Bila kita implementasikan pada konteks permasalahan kita di atas, kita ketahui bersama bahwa satu tisu yang telah dipakai tidak mempunyai nilai kemanfaatan untuk dikomersilkan sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa jual-belinya berhukum ilegal atau tidak sah. Namun, secara hukum status tisu tersebut adalah hak spesial atau ikhtishash yang tidak sah dijualbelikan, namun tetap haram dighasab, bahkan dihukumi kar bagi yang mengharamkannya. Oleh karena itu ulama memberikan solusi dalam jual beli kotoran hewan dengan metode naqlul-yad. Naqlul yad sendiri adalah pemindahtanganan barang yang tidak berstatus kepemilikan seseorang (mamluk), melainkan sebatas hak spesial seseorang (ikhtishash).  Hukum naqlul-yad sendiri diperbolehkan dengan sighat menggugurkan hak. Seperti "Aku lepaskan kekuasanku atau otoritasku atas barang ini kepadamu dengan imbalan sekian". Oleh karena itu, solusi yang tepat dalam penjualan tisu bekas Messi adalah melalui metode naqlul-yad. Al-Asybah wa An-Nadhair 2/118 Al-Asybah wa An-Nadhair 2/118

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun