Mohon tunggu...
Yudi Yudi
Yudi Yudi Mohon Tunggu... -

Do not worry about your difficulties in Mathematics. I can assure you mine are still greater (Albert Einstein)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persoalan Hukum Menyangkut SPP di Sekolah Negeri

29 Juli 2010   15:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:28 2217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait biaya sumbangan pendidikan (SPP - Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) di sekolah-sekolah negeri, ternyata antara orangtua murid, pemerintah dan pihak sekolah, memiliki suara masing-masing yang tidak saling mendukung satu sama lain.

Rakyat mengatakan SPP menjadi beban, sedangkan pemerintah menyatakan bahwa sekolah dilarang memungut biaya / sumbangan apapun kepada orangtua murid, namun begitu tetap saja SPP diwajibkan untuk dibayar oleh orangtua murid.

Saat pihak sekolah ditanya mengapa tetap saja ada SPP, dengan enteng biasanya pihak sekolah menyatakan bahwa SPP ditetapkan oleh Komite Sekolah. Pihak sekolah merasa tidak melanggar aturan, sebab yang meminta sumbangan adalah komite sekolah, bukannya lembaga sekolah secara langsung.

Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah dibentuk berdasarkan KEPUTUSANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 044/U/2002TENTANGDEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Sesuai lampiran 2 dari KepMen tersebut, pengertian Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

Pada romawi II butir 3 lampiran tersebut dikatakan bahwa Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.Sedangkan tujuan dibentuknya Komite Sekolah ada 3, yaitu:

1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;

2.Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

3.Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Sesunguhnya pemerintah dalam hal ini melalui KepMen tersebut telah menyediakan aturan yang baik. Pemerintah berharap dengan terbentuknya badan mandiri berupa Komite Sekolah akan dapat tercipta suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis, namun pada kenyataannya beberapa pungutan biaya sekolah yang membebani orang tua murid justru dibuat dan diputuskan oleh Komite Sekolah tanpa tarnsparansi dan terkesan memaksakan. Padahal justru seharusnya Komite Sekolah berperan sebagai pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dasar Hukum Menarik Sumbangan

Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dalam pasal 3 menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan oleh organisasi diperbolehkan asalkan berdasarkan sukarela tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan tujuan pengumpulan sumbangan salah satunya adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang pendidikan (pasal 4 butir b).

Namun demikian, organisasi yang akan menyelenggarakan pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Menteri atau Gubernur atau Walikota / Bupati, kecuali (pasal 22):

a.Untuk melaksanakan kewajiban hukum agama

b.Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusu di tempat-tempat ibadat

c.Untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan

d.Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

Melalui PP 29/1980 tersebut jelas bahwa Komite Sekolah tidak perlu mendapatkan izin untuk pengumpulan sumbangan dalam lingkungan organisasinya sendiri, yaitu terhadap anggota-anggotanya.

Apakah Orangtua Murid Adalah Anggota dari Komite Sekolah?

Jawabannya, orangtua murid bukan anggota dari komite sekolah. Lalu siapa yang menjadi anggota komite sekolah? Dalam butir romawi V lampiran 2 KepMen 44/2002 dinyatakan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat (dapat berasal dari orang tua / wali peserta didik, tokoh masyarkat, dunia usaha / industri dst) dan unsur dewan guru. Artinya bahwa tidak semua orang tua / wali murid adalah anggota komite sekolah, dan hal ini tegas pula dinyatakan dalam romawi VI.2.a.2.c bahwa panitia pembentukan Komite Sekolah bertugas menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.

Dengan demikian, sesuai pasal 22 dari PP nomer 29/1980, maka komite sekolah ternyata wajib mengajukan izin terlebih dahulu apabila hendak memungut sumbangan dari orangtua murid.

Praktek yang selama ini diterapkan oleh komite sekolah dengan meminta SPP dari orangtua murid akan menjadi tidak patut dilakukan bila belum memperoleh izin dari Bupati atau Walikota setempat. Kalaupun izinnya memang sudah ada, semestinya SPP bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, sebab sumbangan memiliki sifat tidak mengikat dari segi besaran atau jumlahnya dan juga tidak mengikat dari segi waktu pemberian sumbangan itu.

Pajak Hasil Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat 2 PP nomer 24/1980 mengatur bahwa hasil pengumpulan sumbangan dapat dibebaskan dari pajak dengan seizin Menteri Keuangan. Namun apabila pada prakteknya selama ini pengumpulan SPP tersebut ternyata belum mendapatkan izin pembebasan pajak dari Menteri Keuangan, maka perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak direktorat jenderal pajak.

Tanggapan Ahli Hukum

Dengan adanya tulisan ini, sangat diharapkan agar para pakar hukum memberikan tanggapan dan meluruskan persoalan SPP sekolah negeri, tentunya dari kacamata atau sudut humumnya.

Secara lengkap fakta dan dasar tulisan diatas dapat dibaca pada link berikut ini: http://lomba.kompasiana.com/group/ib-1000-tulisan/2010/07/29/apakah-pak-sby-tahu-%E2%80%9Cpraktek-sumbangan-pendidikan-di-sekolah-negeri-%E2%80%9C/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun