Ketika belajar hukum, terdapat dua cabang ilmu hukum yang mempelajari negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Pertanyaan yang sangat umum bagi para akademisi adalah, apa perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara? Dalam artikel ini akan dijelaskan perbedaan antara HTN dan HAN menurut beberapa para ahli yang dapat dipahami nantinya bagi para pembaca.
Di kalangan para ahli telah terdapat kesamaan pandangan bahwa antara HTN dan HAN itu memiliki keterkaitan yang erat. Secara umum dapat disebutkan bahwa di kalangan para ahli terdapat dua kubu perbedaan, ada yang menganggap ada perbedaan prinsip dan ada yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Berkenaan dengan perbedaan objek kajian antara HTN dan HAN,berikut perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara menurut beberapa ahli hukum:Â
1. Oppenheim
Oppenheim menyebutkan bahwa Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam staat in rust dan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak staat in beweging.
2. WF. Prins
Menurut WF. Prins, perbedaan antara HAN dengan HTN yaitu dalam dasar pikiran atau hal pokok. HTN menjelaskan mengenai hal pokok seperti dasar susunan negara yang langsung mengenai setiap warga negara, sedangkan HAN yang dihadapi adalah peraturan-peraturan teknis.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Hukum tata negara berhubungan dengan negara tidak bergerak membahas "status" dan "role" dalam negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara berhubungan dengan negara dalam keadaan bergerak karena memiliki inti "role-playing" atau sikap tindak negara.
Selain pendapat para ahli di atas, ada juga pendapat sarjana yang tidak membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Contohnya, Van der Pot tidak membedakan secara tajam antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, karena perbedaan secara prinsipil tidak menimbulkan akibat hukum. Jika pun hendak diadakan pembedaan yang tegas di antara keduanya, maka hal itu hanya penting untuk ilmu pengetahuan, sehingga ahli hukum dapat memperoleh gambaran mengenai keseluruhan sistem hukum yang bermanfaat. Â
J.B.J.M. ten Berge juga memberikan pendapat bahwa HAN adalah sebagai perpanjangan dari HTN atau hukum sekunder dari HTN. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara HAN dengan HTN tidak dapat terpisahkan karena Hukum Tata Negara adalah sebagai fundamental dalam pembentukan adanya Hukum Administrasi Negara dengan dimaksud yaitu HTN berisi mengatur tingkah laku tentang alat perlengkapan negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur tingkah laku pemerintahan atau kegiatan atau keputusan oleh lembaga pemerintah dalam praktek kenegaraanya.
Demikian jawaban kami tentang perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H