Mohon tunggu...
yusuf abdulhakim
yusuf abdulhakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indonesia

Mahasiswa Magister Kajian Timur Tengah Islam Studi Kajian EKonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Pensiun Syariah dan Perkembanganya di Indonesia

9 Mei 2023   01:31 Diperbarui: 9 Mei 2023   01:32 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dana pensiun syariah merupakan badan hukum yang menjalankan dan mengelola program dana pensiun dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah yang diikuti adalah prinsip keadilan, transparansi, dan ketaqwaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi dilakukan secara halal dan sesuai dengan hukum Islam.

Dasar hukum yang mendasari pendirian badan dana pensiun syariah ini terdiri atas beberapa hal. Pertama, dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 18, disebutkan bahwa harta yang dikelola dengan cara yang benar akan memberikan manfaat yang baik di dunia dan akhirat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menuntut pengelolaan harta yang benar dan halal. Kedua, hadist juga menjadi dasar hukum yang penting dalam mendirikan badan dana pensiun syariah. 

Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan tentang pentingnya memanfaatkan lima hal sebelum datang lima hal yang lain, termasuk di dalamnya adalah sehat dan mudanya sebelum datang sakit dan tua. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan masa depan dengan cara yang baik dan bijak, salah satunya dengan mengikuti program dana pensiun syariah. Ketiga, atsar sahabat juga menjadi dasar hukum dalam pendirian badan dana pensiun syariah. 

Khalifah Umar RA yang membebaskan jizyah kepada seorang ahli kitab tua dan menunjuk petugas Baitul Mal untuk memberikan perhatian kepada orang fakir (muslim) dan orang miskin menunjukkan betapa pentingnya kepedulian terhadap kaum dhuafa, termasuk di dalamnya para pensiunan yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Tidak ketinggalan, qaul ulama juga menjadi dasar hukum yang penting dalam mendirikan badan dana pensiun syariah. Kisah Khalifah Umar bin Abdul Azis yang mengutus pekerjanya ke negeri Basrah untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli dzimmah yang sudah tua renta menggunakan keuangan dari Baitul Mal menunjukkan betapa pentingnya kepedulian terhadap kaum yang membutuhkan, termasuk di dalamnya para pensiunan. 

Dari dasar hukum yang telah disebutkan, dapat dilihat bahwa pendirian badan dana pensiun syariah merupakan sebuah keharusan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mempersiapkan masa pensiun dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya, badan ini diharapkan dapat mengelola dana pensiun peserta dengan baik dan benar, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan dan halal bagi para pesertanya.

Ulama klasik dan kontemporer serta MUI dan ulama internasional memberikan pendapat positif mengenai pengembangan dana pensiun syariah. Ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan Prof. Dr. Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa dana pensiun syariah lebih mengutamakan keadilan dan transparansi, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Fatwa Nasional Malaysia (DFNM) pada tahun 2015 mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa dana pensiun syariah adalah sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa tersebut juga diharapkan dapat membantu umat Islam dalam persiapan keuangan untuk masa pensiun mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan dana pensiun syariah sudah mendapatkan dukungan resmi dari lembaga-lembaga syariah yang diakui. Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, ulama terkemuka di dunia Islam, juga mendukung penggunaan dana pensiun syariah. Beliau menekankan pentingnya mengelola dana pensiun dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak hanya menghindari riba, tetapi juga memastikan investasi yang etis dan bertanggung jawab. Dalam pandangan beliau, dana pensiun syariah bukan hanya menguntungkan individu, tetapi juga dapat membantu memajukan perekonomian umat Islam secara keseluruhan. Fatwa Dr al-Ift al-Mihiriyyah juga memberikan pandangan positif terhadap penggunaan dana pensiun syariah. Fatwa ini dikeluarkan pada tahun 2016 dan menekankan pentingnya memilih perusahaan investasi yang memenuhi persyaratan syariah dan memiliki reputasi baik. Fatwa ini juga menyarankan individu untuk melakukan riset dan memilih produk dana pensiun syariah yang tepat. Dengan begitu, individu dapat memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun mereka dilakukan secara syariah dan mengikuti prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial.

Perkembangan regulasi dana pensiun syariah dimulai pada tahun 1992 dengan diterbitkannya PP No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Selanjutnya pada tahun 2013, terbit fatwa DSN MUI No 88 tentang Pengelolaan Dana Pensiun Syariah dan pada tahun 2015 terbit fatwa DSN MUI No 99 tentang Pensiun Syariah. Pada tahun 2016, terbit POJK No 33 tentang Unit Usaha Syariah dan pada tahun 2017, terbentuklah DPLK Syariah Muamalat dan pada tahun 2018, terbentuklah DPPK Dapersi.

Perbedaan antara dana pensiun syariah dengan lembaga konvensional terletak pada iuran, investasi, hasil investasi, dan manfaat pensiun. Pada dana pensiun syariah, iuran diberlakukan sebagai hibah dengan akad Hibah bi Syarth dan akad Hibah Muqayyadah, sedangkan pada lembaga konvensional iuran bersifat sebagai kewajiban dan komitmen pemberi kerja terhadap pekerja. Investasi pada dana pensiun syariah harus menggunakan instrumen investasi syariah dan hasil investasi diberikan dengan sistem bagi hasil mudharabah.

Menurut OJK, perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2016, terdapat 13 entitas dana pensiun syariah, sedangkan pada tahun 2020 jumlahnya meningkat menjadi 37 entitas. Dengan meningkatnya jumlah entitas dana pensiun syariah, maka semakin mudah pula bagi masyarakat untuk memilih produk dana pensiun syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.

Selain itu, data OJK menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2020, total aset dana pensiun syariah mencapai Rp 55,3 triliun. Meskipun jumlahnya masih lebih kecil dibandingkan dengan total aset dana pensiun konvensional yang mencapai Rp 690 triliun, namun tren pertumbuhan dana pensiun syariah yang semakin positif menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memilih untuk berinvestasi pada dana pensiun syariah.

Salah satu faktor yang mempengaruhi minat masyarakat untuk berinvestasi pada dana pensiun syariah adalah karena investasi ini mengikuti prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. Selain itu, dana pensiun syariah juga menawarkan manfaat yang sama dengan dana pensiun konvensional, seperti manfaat pensiun pasti dan manfaat pensiun yang berdasarkan hasil investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun