Mohon tunggu...
I Kadek Yudy Prasetia
I Kadek Yudy Prasetia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Airlangga

Menyukai bidang ekonomi terutama investasi terkait pasar modal berupa saham, reksadana, dan ETF

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waskita Karya di Ujung Tanduk?

11 Mei 2023   22:24 Diperbarui: 11 Mei 2023   22:28 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kontruksi. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 1 Januari 1961 yang berasal dari perusahaan Belanda yang bernama "Volker Aannemings Maatschappij N.V" yang diambil alih di bawah keputusan pemerintah No. 62/1961. Sejak 1937 Waskita Karya berubah menjadi perseroan sehingga perusahaan bisa memperluas bisnisnya sebagai kontraktor umum yang terlibat dalam kegiatan pembangunan jalan, jembatan, Pelabuhan, bandara, dan bangunan lainnya.

Selanjutnya, pada 10 Desember 2012, WSKT menerima pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum perdana sebanyak 3.082.315.000 lembar saham dengan harga Rp 100 per saham dan dengan harga penawaran sebesar Rp 380 per lembar saham. Saham tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada kuartal I 2022, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membukukan rugi bersih sebesar 83,64 milliar yang meningkat 170,18% dibandingkan dengan kuartal I 2021. Covid menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kondisi Waskita saat ini yang menutup seluruh keran pendapatan dari Waskita Karya, hal tersebut juga diiringi dengan manajemen perusahaan yang buruk yang memperparah kondisi Waskita Karya. Bahkan per tanggal 8 Mei 2023, Saham Waskita Karya (WSKT) tidak bisa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahasa lainnya disuspend oleh BEI.

Rumornya juga Waskita Karya statusnya akan dipailitkan yang beriringan dengan rencana pemerintah melalui Menteri BUMN, Erich Thohir yang akan menggabungkan Waskita Karya dengan Hutama Karya. Selain itu terdapat beberapa hal yang mendukung kondisi peleburan Waskita Karya yaitu:

  • Pemberian status gugatan PKPU pada Waskita Karya, Waskita karya telah menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Megah Bangun Baja Semesta. Gugatan PKPU tersebut dilayangkan pada 17 Februari 2023 terkait dengan permintaan pelunasan utang bahan baku sebesar 2,93 milliar rupiah.
  • Gagal bayar bunga obligasi ke-1, Keterangan yang didapati Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh PLT Dirut Waskita Karya (WSKT), Mursyid pada Jumat, 5 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Waskita Karya telah gagal dalam melakukan pembayaran bunga obligasi yang telah jatuh tempo tersebut karena tidak didapatnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 Seri B atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga yang berubah dari rencana 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
  • Direktur Utama Waskita Karya Korupsi, Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WTON) pada 2016-2020. Di mana Destiawan Soewardjono secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
  • Penundaan pencairan PMN, Kementrian Keuangan, Sri Mulyani berencan untuk melakukan penundaan pencairan penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Waskita Karya untuk tahun anggaran 2022 sebesar 3 triliun rupiah. Sedangkan untuk tahun 2023 sudah diberikan sebesar 7,9 triliun rupiah.
  • Rencana penggabungan Waskita Karya dengan Hutama Karya, Rencana ini muncul setelah banyaknya kejadian yang menimpa PT Waskita Karya yang menuntut Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk melakukan konsolidasi perusahaan dengan skala besar seperti Hutama Karya yang saat ini sedang melalui proses pengkajian.

Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kondisi Waskita Karya semakin terpuruk bahkan berada di ujung tanduk karena berpotensi untuk dipailitkan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan yang didominasi oleh buruknya manajemen perusahaan Waskita Karya. Oleh karena itu, sebagai investor alangkah baiknya jika kita memerhatikan sisi fundamental dan manajemen dari perusahaan tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Warren Buffet, "You can't make a good deal with bad person".

Sembilan nampan selasih

Sekian dan Terima Kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun