Memang selama ini anggapan di masyarakat, bahwa UN-Ujian Nasional merupakan satu-satunya kriteria untuk menentukan kelulusan seorang anak didik .
Tetapi kalau kita perhatikan pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2005 bahwa kelulusan ditentukan oleh empat kriteria yaitu: 1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2.Memperoleh nilai minimal baik untuk mata pelajaran kelompok akhlak 3.Lulus ujian sekolah 4.Lulus ujian nasional
Keempat kriteria tersebut harus terpenuhi, kalau ada salah satu saja kriteria kelulusan tidak dipenuhi, maka peserta didik/siswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Misalkan, meskipun UN-nya mendapatkan nilai 10, tetapi nilai mata pelajaran kelompok akhlak tida lulus, maka siswa tersebut dinyatakan tidak lulus. namun pada kenyataannya persepsi di masyarakat selama ini kadung salah ..?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!