Mohon tunggu...
xmaL com
xmaL com Mohon Tunggu... -

Dalam proses untuk kembali kepada-Nya.\r\n\r\nSelebihnya,\"Kamu tidak perlu mengenal siapa aku. Karena aku datang kepadamu bukan sebagai pribadi - terdiri dari darah, daging dan tulang. Tetapi, aku datang kepada mu sebagai cahaya yang mengalir bersama gelombang energi yang memancar melalui kalimat-kalimat ku. Maka, bacalah oleh kamu kalimat-kalimat ku itu. Mudah-mudahan kamu termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”. (xmalcom:25:12:2010)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Obama: Perceraian Bukan Malapetaka

18 November 2011   13:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:30 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Banyak orang yang mempunyai pandangan negatif tentang perceraian. Sebagian orang menilai perceraian itu berdasarkan kaca mata agamanya. Misalnya, apa yang telah disatukan tuhan tidak boleh dipisahkan oleh manusia. Doktrin ini menjadikan sebagian orang menempelkan hukum haram bagi sebuah perceraian. Ironisnya, sebagian dari mereka lebih memilih hidup tanpa nikah dari pada menikah tetapi berujung pada perceraian.

Sebagian orang lagi, menganggap perceraian sebagai sebuah musibah. Sebagian yang lain, menganggap sebagai sebuah tragedi dalam rumah tangga. Anak-anak yang terpisah dari ayah atau ibunya mungkin akan dibayangkan menjadi anak-anak broken home. Namun berbagai pandangan negatif tentan peceraian tidak berlaku pada orang tua Obama. Perceraian ayah dan ibunya ternyata tidak berpengaruh terhadap masa depannya. Buktinya sekarang dia berhasil menjadi Presiden Amerika. Seandainya dia ditanya, apa pendapatnya tentang perceraian orang tuanya, mungkin Obama akan berkata, "Perceraian bukan malapetaka".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun