Beroperasi Sangat dekat dengan Pemukiman Warga
Warga RT. 009 RW. 010 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet meminta Batching Plant PT. Pionir Beton ditutup.
JAKARTA - Polusi udara industri cor beton yang dihasilkan PT. Pionir Beton dikeluhkan warga RT. 009 RW. 010, Kelurahan Meneng dalam, Tebet Jakarta Selatan. Pasalnya, indsutri tersebut mencemari udara, air dan kebisingan di sekitar pemukiman.
Bahkan warga telah mendesak penutupan tempat usaha itu lantaran perusahaan bersangkutan diduga tidak mengantongi izin. Sayangnya, Pemprov DKI tidak punya nyali untuk menertibkannya.
Ketidak beranian Pemprov DKI mengundang pertanyaan besar di kalangan warga sekitar. Apalagi selama ini banyak warga yang mengalami sesak nafas dan gatal - gatal akibat polusi udara yang dihasilkan itu.
Sampai sekarang tidak juga ditutup. Padahal warga sekitar tak pernah dimintai persetujuan adanya industri cor beton. “Dulu Warga pernah dimintai persetujuan untuk pembangunan Shelter alat berat dan truck, bukan pembangunan Batching Plant”, Kata Pak Dedi .
Warga yang bermukim di RT 009 RW 010 itu sangat merasakan dampak polusi. Sebab letak tempat tinggalnya sangat berdekatan dengan lokasi tersebut. Selain sesak nafas, dampak lainnya yakni debu yang dihasilkan sangat banyak, belum lagi tingkat kebisingan yang sangat tinggi dan berlangsung tak kenal waktu mengingat produksi PT. Pionir Beton dilakukan selama 24 jam non stop. Bahkan drainase yang ada di pemukiman mengalami pendangkalan lantaran pembuangan limbah cor dan menambah potensi banjir menjadi semakin tinggi.
Sebenarnya Warga telah mengirim surat keberatan kepada PT. Pionir Beton lewat Ketua RT, namun tidak mendapatkan tanggapan, bahkan pada tanggal 9 Desember 2014, Warga yang terdiri dari tiga puluhan Ibu-ibu melakukan aksi damai dengan mendatangi lokasi Batching Plan. Mereka ditemui pihak PT, namun lagi – lagi Warga kecewa karena pihak Pionir Beton terkesan tidak responsive.
Untuk itu pada tanggal 23 Desember 2014, perwakilan Warga ditemani dua Aktifis Walhi Jakarta mendatangi BPLHD DKI Jakarta, pertemuan antara Warga dengan pihak Gakum BPLHD yang diwakili oleh Bapak Ardian dan tim berlangsung serius tapi santai dan menghasilkan keputusan; BPLHD akan memfasilitasi pertemuan Warga dengan PT. Pionir dan para pihak terkait pada tanggal 30 Desember 2014 di tempat yang sama.
Aktifis Walhi Jakarta bidang investigasi Nana Maulana mengatakan; Sangat tidak masuk akal Pemerintah membiarkan Pabrik Cor Beton beroperasi di tengah kota dan sangat dekat dengan pemukiman warga. “Ini jelas melanggar hokum dan aturan perundang – undangan, Pemilik PT dan Pemerintah bias dipidana jika membiarkan ini terus terjadi” tambahnya.
Sementara BPLHD lewat Adrian menyatakan menerima keluhan Warga dengan tangan terbuka dan segera melakukan tindakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan Gakum BPLHD.
Semoga pada saatnya, Warga dapat memperoleh haknya demi Lingkungan Hidup yang baik, sehat tanpa diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H