merchant yang hanya menyediakan metode pembayaran digital. Beberapa pihak menilai langkah ini memberatkan konsumen karena sejumlah merchant menolak transaksi tunai dan sepenuhnya mengadopsi pembayaran non-tunai. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini sah dilakukan oleh merchant?
Belakangan ini, platform media sosial X ramai membicarakan perdebatan tentangPembayaran Digital sebagai Wajah Baru Fintech di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh, penting bagi kita memahami perkembangan metode pembayaran digital di Indonesia. Ada beberapa jenis pembayaran digital yang kini sudah akrab digunakan masyarakat, seperti berikut:
E-Wallet
E-wallet atau dompet elektronik adalah salah satu inovasi di bidang teknologi finansial yang menyimpan data pembayaran, seperti informasi kartu dan dana elektronik, yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Dengan e-wallet, pengguna dapat melakukan transaksi digital menggunakan smartphone atau perangkat lain, tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu fisik.Â
E-wallet memberikan kemudahan transaksi kapan pun dan di mana pun, mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, pembayaran tagihan, hingga investasi. Di Indonesia, beberapa contoh e-wallet populer adalah Gopay, Ovo, Dana, Shopeepay, Apple Pay, Astra Pay, dan LinkAja.
M-Banking
Menurut situs sikapiuangmu.ojk.go.id, mobile banking atau m-banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan transaksi melalui ponsel, baik lewat aplikasi m-banking atau fitur bawaan operator seluler. M-banking memiliki keunggulan praktis dan aman karena memerlukan PIN atau kode rahasia.Â
Dengan m-banking, pengguna dapat melakukan transaksi finansial maupun non-finansial tanpa perlu mendatangi cabang bank, cukup dengan perangkat seluler yang terkoneksi internet. Contoh aplikasi m-banking di Indonesia termasuk M-BCA, BRIMO, Wondr, Seabank, Allo Bank, dan Bank Jago.
Payment Gateway
Payment gateway adalah sistem transaksi yang berperan sebagai otorisator pembayaran dalam e-commerce. Saat berbelanja online, pengguna biasanya menginginkan metode pembayaran yang aman dan praktis.Â
Payment gateway mendukung berbagai metode, termasuk kartu kredit, debit, transfer bank, hingga e-wallet, yang memungkinkan pembayaran dari berbagai negara. Teknologi ini mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli tanpa perlu antri di bank, karena semuanya berlangsung online dan real-time.
QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard)
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR yang diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 untuk mempercepat dan mempermudah transaksi menggunakan QR code secara domestik. Sejak 1 Januari 2020, seluruh merchant di Indonesia diwajibkan memakai kode QR standar QRIS, yang bisa digunakan oleh berbagai layanan pembayaran berbasis kode QR.
Kembali ke Topik.....
Oke, kembali ke topik utama pembahasan kita. Apakah merchant sebenarnya boleh menolak pembayaran cash?
Dikutip dari CNN, pada kamis 17 Oktober 2024, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono di Kantor Pusat BI mengatakan bahwa, "Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI."Â
Pasal satu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG menyatakan bahwa Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah dan Uang adalah alat pembayaran yang sah.Â
Sementara pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG menyatakan bahwa  Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah dan macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.Â
Lalu pada pasal 23 UU Republik Indonesia dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.Â
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.Â
Maka, dari pasal tersebut sudah bisa disimpulkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai uang kertas yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Menurut data terkini, peredaran uang kartal meningkat 9,96% (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa, "Cetak uang kartal tetap berjalan, dan pertumbuhannya masih berlangsung." Hal ini berarti merchant tetap diwajibkan menerima pembayaran tunai.
Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Perry pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur di Jakarta memaparkan bahwa volume transaksi BI-FAST meningkat 67,79% (yoy) mencapai 785,95 juta transaksi, dan transaksi digital banking mencapai 5.363 juta atau naik 34,49% (yoy). Pengguna QRIS juga tumbuh signifikan, dengan 50,5 juta pengguna dan 32,71 juta merchant.
Dengan begitu, walaupun pembayaran digital sebagai cerminan perkembangan finansial teknologi saat ini sedang didorong peningkatannya, namun pembayaran dan peredaran uang kartal di Indonesia pun tetap dijaga keseimbangannya oleh pemerintah. Maka dari itu, penerimaan pembayaran menggunakan uang cash haruslah tetap dilakukan dan menolak pembayaran cash pun bukanlah sesuatu hal yang bisa dibenarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H