Nama: Retno widuri
Nim :2013017048
Kelas:Akuntansi A2
Audit Kerugian Negara Korupsi GBLA Ditarget Selesai Bulan Mei
Kamis, 9 April 2015 | 18:25 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jabar tengah melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Kota Bandung. Saat ini, penyelesaian audit investigasi baru berjalan 50 persen.
Disinggung berapa lama perkiraan audit dilakukan, Kabid Investigasi BPKP Jabar, Ganis Diarsyah mengaku belum bisa memastikannya. Ia menyatakan, rampung audit akan tergantung dari peran dan hasil pengujian para ahli.
"Kami ingin secepatnya selesai. Kalau target kami, paling telat pertengahan Mei sudah selesai. Itu keinginan kami (BPKP) ‎​​​​​ya. Tapi ‎​​​​​ya semuanya kembali ke ahli," ujar Ganis kepada galamedianews.com, Kamis (9/4/2015).
Hasil dari ahli itu, lanjut Ganis, nantinya akan kembali diuji oleh auditor BPKP. Nantinya setelah tahapan itu dijalani, BPKP akan melakukan klarifikasi dan membuat berita acara.
"Biasanya tidak lebih dari dua minggu setelah data dari ahli diterima, proses-proses itu dilakukan. Tapi dengan catatan kinerja ahli itu sesuai dengan standar audit yang kami tetapkan," ungkapnya.
Ditanya soal apakah BPKP akan kembali mengecek ke lapangan bersama dengan tim Bareskrim dan para ahli, Ganis mengiyakan. Namun kapan pengecekan dilakukan, akan menunggu hasil pengecekan pertama yang dilakukan hari ini.
"Kemungkinan memang akan ‎​ada pengecekan lagi ke lapangan. Ini 'kan masalah yang cukup besar. Tingkatan auditnya pun cukup rumit. Apalagi ahli yang terlibat dalam pengujian juga cukup banyak," pungkas Ganis.
Seperti diketahui, seorang pejabat di Pemkot Bandung, berinisial YAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama GBLA di Gedebage, Kota Bandung. YAS ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidkor Bareskrim Polri) menggelar perkara kasus tersebut beberapa pekan lalu.
Dalam gelar perkara tersebut penyidik Bareskim menemukan beberapa bukti YAS berperan aktif dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan stadion sepak bola yang menelan biaya hingga Rp 545 miliar tersebut.
Semula pembangunan stadion GBLA direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung. Stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, ini diresmikan Wali Kota Bandung yang saat itu dijabat Dada Rosada.
Dana pembangunan stadion tersebut dari Pemprov Jabar dengan suntikan dari APBD selama tiga tahun sejak 2009. Tapi hingga berjalan hampir empat tahun pembangunan stadion tersebut belum juga rampung.
Saran:seharusnya cepat diperiksa dan pembangunan stadion GBLA cepat diselesaikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H