Mohon tunggu...
retno widuri
retno widuri Mohon Tunggu... -

kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Suryadharma, KPK Tunggu Audit BPKP

27 Mei 2015   07:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:33 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama:Retno Widuri

Nim: 2013017048

Kelas :Akuntansi A2

Top of Form

Bottom of Form

Kasus Suryadharma, KPK Tunggu Audit BPKP

Selasa, 21 April 2015 | 16:29 WIB

Kompas/Heru Sri Kumoro Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggalkan Kantor Kementrian Agama, Jakarta, Jumat (23/5). Suryadharma ditetapkans sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2012/2013. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma belum menyatakan mundur dari jabatan menteri.

Terkait

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai. Saat ini, BPKP tengah mengaudit total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Kalau cepat diperiksa yang lalu, ya tentu akan lebih cepat juga. BPKP lebih siap percepat juga dan kita lebih siap (melimpahkan berkas penyidikan)," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Zulkarnain mengatakan, KPK tengah mengebut penyelesaian kasus-kasus yang penyidikannya sudah lebih dari enam bulan, termasuk kasus yang menjerat Suryadharma. Ia menambahkan, penyelesaian penghitungan kerugian negara oleh BPKP terkesan lama karena dalam pengembangan kasus terdapat dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

"Itu kan ada pengembangan tahun, rupanya perbuatan yang sama itu dinilai terjadi juga 2010-2011. Kan tambah audit lagi supaya komplet nilai kerugian, supaya komplet jumlahnya. Itu masalahnya," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, sambil menunggu penghitungan jumlah kerugian negara, pengembangan kasus haji tetap dilakukan. Namun, kata dia, KPK masih terfokus pada penyelesaian penyidikan Suryadharma.

"Kalau kita mampu, kalau kekuatan kita ada untuk percepat, tentu pengembangan bisa lebih cepat," kata Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Kritik

Jangan pernah mau memakan uang yang bukan milik kita

Saran:

Sebaiknyasuryadharma mengembalikan uang yang digunakanya untuk membiayai pejabat menteri agama dan keluarganyakarena orang seperti itu tidak disukai oleh ALLAH SWT sama dengan halnya kita memakan uang yang bukan hak kita .kasus ini harus segera diungkap (diperiksa) agar kasusnya tidak berkepanjangan .dan yang sebagai tersangka anda juga harus mengundurkan diri dari jabatan karena ada sudah sebagai tersangka

Referensi: http://nasional.kompas.com/read/2015/04/21/16295421/Kasus.Suryadharma.KPK.Tunggu.Audit.BPKP.

Top of Form

Bottom of Form

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun