Mohon tunggu...
retno widuri
retno widuri Mohon Tunggu... -

kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Siklus Audit

16 April 2015   11:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 2680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan audit tidak didasarkan pada pendekatan pos atau rekening tetapi dikembangkan menjadi pendekatan siklus. Siklus ini mengorganisasikan kegiatan-kegiatan perusahaan. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dipilah menjadi beberapa sikus yaitu:

1.Siklus Pendapatan
Siklus pedapatan berisi aktivitas-aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa antara perusahaan dengan para pelanggan dan proses pengupulan kas yang dilakukan oleh perusahaan. Kelas transaksi dalam siklus ini antara lain : penjualan kredit, pembelian, pertuaran.

2.Siklus Pengeluaran
Siklus pengeluaran berisi aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan berbagai keputusan dan proses untuk memperoleh aktiva tetap, barang dan jasa yang diperlukan dalam proses operasional perusahaan dan pembayaran yang dilakukan perusahaan atas aktiva tetap, barang dan jasa yang diperoleh. Kelas transaksi dalam siklus ini antara lain : pembelian, an pengeluaran kas.

3.Siklus Personalia
Siklus personalia melibatkan berbagai transaksi yang terkait dengan aktivitas karyawan dan pembayarannya. Kelas transaksi dalam siklus ini adalah transaksi pengajian.

4.Siklus Produksi
Siklus produksi berkaitan dengan koversi bahan baku menjadi baran jadi. Transaksi dalam ini meliputi perencanaan dan pengendalian produksi dan besarnya tingkatan persediaan. Transaksi dalam siklus ini disebut sebagai transaksi-transaksi manufaktur (produksi).

5.Siklus Investasi dan Pendanaan
Siklus investasi berkaitan dengan aktivitas kepemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan lain. Siklus pendanaan berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana yang berasal dari pihak lain, baik sebagai setoran modal maupu utang jangka panjang, pembayaran kembali utang jangka panjang, pembayaran bunga dan deviden.

6.Siklus Kas
Siklus kas merupakan akumulasi dari siklus-siklus yang dibahas diatas. Seluruh transaksi dalam kelima siklus diatas memiliki kaitan dengan kas, baik langsung maupun tidak langsung.


Program audit untuk pengujian substantife terbagi menjadi 5 yaitu :
1.Prosedur Audit Awal (Initial Prosedure)
Prosedur audit awal dilakukan oleh auditor dengan melakukan rekonsiliasi antara saldo akun dengan bukti-bukti yang melampiri pencatatannya. Auditor harus yakin bahwa saldo akun yang tercatat telah didukung dengan bukti yang memadai. Prosedur Audit melibatkan kegiatan-kegiatan:

a.Mengusut saldo awal dari saldo dengan melakukan rekonsiliasi antara saldo akun atas kertas kerja ke tahun sebelumnya,
b.Menelaah kegiatan yang tercatat dalam buku besar dan menentukan apakah ada aktivtas yang berifat luar biasa,
c.Verifikasi penghitungan antara catatan dalam saldo akun dengan catatan yang ada dalam buku pembantu

2.Prosedur Audit
Prosedur analisis berisi studi dan pembandingan antara data-data yang memiliki keterkaitan. Prosedur ini meliputi:
a.Penghitungan rasio
b.Analisis vertical
c.Pembandingan antara jumlah yang actual dengan data-data historis atau anggaran, penggunaan odel matematika.
Dengan prosedur analitis dapat diperoleh indikasi adana transaksi yang tidak biasa, perubahan akuntansi, fluktuasi, dan kesalahan saji. Pada dasarnya, dengan melaksanakan prosedur analitis, auditor berusaha untuk dapat memahami bisnis klien dalam menemukan bidang-bidang yang memerlukan perhatiaan khusus ata intensif.

3.Penguji Detail Transaksi
Auditor melakukan terhadap proses pendebitan dalam setiap akun. Ativitas pendebitan dan pengkreditan tersebut diakibatkan adanya transaksi. Auditor berusaha untuk memperoleh keyakinan dalam ketetapan proses tersebut. Penguji detail transaksi dilakukan dengan:
a.Mengusut jumlah saldo akun ke bukti-bukti pendukungnya
b.Melakukan verivikasi pisah batas (cut-off) untuk menentukan ketetapan waktu pengakuan suatu transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun