Mohon tunggu...
Yopi Cahyono
Yopi Cahyono Mohon Tunggu... -

saya lahir di bengkayang, saat ini masih aktif di dunia jurnalist dan bertugas di Kabupaten Bengkayang kalimantan barat: \r\n1. Harian Equator Desember 2009-31 Juli 2012\r\n2. Majalah Mata BOrneo 1 Agustus 2012-sekarang\r\n3. Harian Mediator Agustus 2012-31 Desember 2012\r\n4. harian Kalbar Times 2 Januari 2013 sampai sekarang\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wartawan Tersangkut Eksploitasi Hutan Lindung, Petinggi Pelangi Harapan Jaya DPO

17 September 2013   18:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:45 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bengkayang (Kalbar Times). Setelah Rabu (4/9) lalu dilakukan persidangan pertama di Pengadilan Negeri Bengkayang terhadap berkas perkara berinisial KR yang merupakan salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Bengkayang dari media cetak nasional, kini kembali digelar Rabu (11/9).

Zakarias SH, Kuasa Hukum KR mengatakan, telah membaca eksepsi terhadap perkara pidana atas nama Kr anak Filipus Diit dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2013/PN Bengkayang.

“Kami menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa KR anak Filipus Diit,” tegas Zakarias ditemui Kalbar Times di Pengadilan Negeri Bengkayang, Rabu (11/9).

Ia melanjutkan, terdakwa Kr anak Filipus Diit bersama-sama dengan Suparto (Daftar Pencarian Orang) dan Jhonny Mahar anak Hendrik Isam Mahar (Dalam berkas terpisah yang disidangkan tersendiri).

Dalam penyusunan surat dakwaan, JPU tidak memenuhi syarat materi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP, bahwa uraian secara hemat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Ia menjelaskan, penggunaan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPdalam dakwaan tidak tepat digunakan. Karena yang di dakwa hanya terdakwa Kr sendiri. Kalaupun pasal tersebut diterapkan, pelaku utama dari perbuatan pidana tersebut harus dapat di proses secara bersama-sama.

Namun, dalam dakwaan JPU, Suparto yang disebutkan oleh JPU merupakan orang yang memerintahkan terdakwa Krdi jadikan DPO.

“Bagaimana mungkin, terdakwa Kr di dakwa orang yang dianggap turut serta melakukan tindak pidana. Demikian pula dengan Jhonny Mahar anak Hendrik Isam Mahar, tidak ada jaminan yang bersangkutan dapat menjadi saksi dalam perkara ini untuk menerangkan kedudukan terdakwa Kr dalam perkara ini,” kesalnya.

Kedudukan Kr sama dengan Cipto Wiyono (operator alat berat yang membawa dari rumah Markus Amin anak Ranjuk. Selain itu ada nama-nama lain yaitu kepala desa, untung, udul, Rony dan jojon yang berperan sampai masuknya alat berat ke lokasi pergunungan Serantak tidak dijadikan sebagai terdakwa.

Sedangkan orang-orang tersebut peranannya hampir sama dengan dengan terdakwa Kr. Fakta ini tergambar secara jelas KPU tidak cermat.

Kr hanya keberadaannya membantu Suparto untuk menyewa alat berat, kebetulan terdakwa Kr sudah mengenal Edison anak Jumadi pemilik alat berat. Dan yang membawa alat berat tersebut bukanlah Kr melainkan Cipto Wiyono.

Berdasarkan peta informasi wilayah pertambangan yang diperuntukan kepada PT Pelangi Harapan Jaya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2010 oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, kawasan Pergunungan Serantak yang berada di Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat tidak termasuk KSA (CA, SA, M, TN DII) maupun hutan lindung.

“Hal ini jelas bahwa dakwaan terhadap Kr sangat dipaksakan dan termasuk upaya mengkriminalisasikan seseorang. Karena kenapa Kr yang harus di proses sedangkan yang lainnya hanya sebatas saksi saja,” tanya Zakarias, kemarin.

Ia menerangkan, yang lebih memprihatinkan, pelaku utamanya di buat sebagai DPO. Seharusnya jaksa menolak perkara ini sebelum pelaku utamanya diproses terlebih dahulu.

Sangat tidak adil hanya Kr saja yang diproses. Proses pembuktian akan tidak dapat dilakukan secara maksimal dan akan berjalan timpang bahkan mungkin janggal karena untuk membuktikan apakah ada atau tidak kerjasama antara PT Pelangi Harapan Jaya dengan Suparto.

JPU harus dapat menghadirkannya, karena dasar Jaksa menyusun surat dakwaan adalah adanya surat kesepakatan eksklusif terbatasnomor 001/02-07/PHP/2010 tertanggal 2 Juni 2010.

Pola menjadikan Sucipto sebagai DPO perlu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Kr. Karena tidak menutup kemungkinan, pola DPO hanya akal-akalan penyidik sehingga perkaranya terputus pada tingkat terdakwa Kr sendiri.

Dari pantauan Kalbar Times dilapangan, kurang lebih puluhan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang baik itu dari media cetak lokal maupun nasional mengikuti persidangan kedua Kr di Pengadilan Negeri Bengkayang. Rasa solideritas sesama kuli tinta ini terkesan kuat mendukung bahwa Kr tidak bersalah. Persidangan Kr akan dilanjutkan minggu depan tepatnya Selasa (17/9) untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi pengacara Kr.

Perlu diketahui, siaran pers nomor : S. 251/PHM-1/2013 Kemenhut gencar tangani kasus pidana kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan gencar melakukan penanganan kasus-kasus tindak pidana kehutanan. Baru-baru ini tengah ditindak dan disidik dugaan penambangan liar oleh PT. Pelangi Harapan Jaya (PT. PHJ) di kawasan hutan lindung Gunung Bawang propinsi Kalimantan Barat.
Penyidikan dugaan penambangan liar di hutan lindung Gunung Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan No. SP.18/IV/PPH-3/SPRINDIK/PPNS/2012 tanggal 7 Agustus 2012.
Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik PNS Kementerian Kehutanan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi zaxis 210 MF, PT. Pelangi Harapan Jaya (PT. PHJ) diduga telah merambah atau mengeksploitasi bahan tambang di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, desa Tiga Berkat, kecamatan Lumar, kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Tersangka yang telah ditangkap adalah Kr (34 tahun) selaku mitra kerja (penyedia alat berat) PT. PHJ. Sejak tanggal 12 April 2013 tersangka telah ditahan di rutan bareskrim Polri Jakarta dan saat ini masih dilakukan upaya pemberkasan perkara. PPNS Kemenhut akan mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka pelaku utama aktifitas eksploitasi bahan tambang di hutan lindung Gunung Bawang, Kalbar. Jakarta, 30 Mei 2013 Kepala Pusat Ir. Sumarto, MM, NIP. 19561028 198303 1 002
(KT007)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun