Ketika mendengar adanya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan lembaga negara, kita akan melihat ada KPK yang bertindak berdasarkan hasil kerja BPK. BPK bekerja menyelidiki berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.Â
Bila hasil pelaporan BPK tidak sesuai dengan harapan, betapa banyak masalah korupsi yang tidak bisa dibongkar tuntas. BPK menjadi senjata awal dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Kasus korupsi seolah cerita yang tak berhujung. Selalu ada dan selalu ada. Namun BPK tak pernah lelah. Terus berusaha memberantas korupsi yang sudah membudaya dinegeri ini.Â
Sejauh ini, setiap tahun masih saja ada berita penangkapan pejabat karena terkait kasus korupsi. Bibit-bibit koruptor yang masih bercokol di Indonesia seolah tidak pernah kapok atau jera dengan sanksi atau denda yang diberikan bagi pelaku korupsi. Korupsi menjadi penyakit sosial. Jika semakin berkembang di masyarakat, akan menjadi tradisi yang tidak menakutkan sama sekali.
Keberadaan BPK tidak jauh-jauh dari kasus korupsi. Kemampuan BPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor dalam mengawasi harta negara jelas tak perlu diragukan lagi. Yang sedikit mengganggu dari kinerja BPK adalah persoalan etika dan moral di dalam tubuh BPK yang telah lama dipersoalkan oleh banyak pihak.Â
Sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengawasi kekayaan negara, BPK harus lebih independen lagi. Prinsip tak ada kata "damai di tempat" jika memang ada indikasi adanya korupsi harus dipegang teguh oleh BPK. Etika dan moral para auditor harus tetap dikontrol, indepensi harus ditegakkan agar betul-betul kredibel dan dipercaya oleh publik.
Kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tak hanya dilihat oleh KPK sebagai komite yang ditunjuk dalam pemberantasan korupsi. Namun juga dinilai oleh masyarakat luas. Secara parsial, pemerintah dan bangsa Indonesia sama-sama serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi.Â
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan negara. Karena koruptor menggunakan kekayaan negara untuk memperkaya diri sendiri. Kekayaan atau harta negara bukanlah milik perorangan yang hanya mampu mensejahterakan perorangan. Kekayaan negara adalah milik seluruh masyarakat Indonesia.Â
Keberadaan kekayaan tersebut lebih diwujudkan dalam bentuk pemberian fasilitas umum yang dananya diambil dari kekayaan negara melalui anggaran negara. Â Hingga pemanfaatan fasilitas yang diberikan akan mampu memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sejauh ini, masyarakat memang kurang begitu merespon terhadap keberadaan BPK dalam memberantas korupsi. Masyarakat hanya mengetahui adanya kasus korupsi setelah pelaku dibekuk, ditindak dan dipublikasikan oleh KPK melalui media. Masyarakat kurang memahami bahwa keberadaannya bukan hanya sebagai penonton atau pendengar ketika ada desas-desus indikasi korupsi dilingkungannya. Lebih dari itu masyarakat juga harus bergerak dan bertindak.Â
Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi tentang keikutsertaannya dalam kelancaran tugas BPK. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan ketika melihat adanya indikasi korupsi dilingkungannya.Â