Jakarta - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung. Komisi Yudisial pun sudah lama mencurigai sepak terjang hakim-hakim di PN Tipikor yang berkali-kali memvonis bebas terdakwa korupsi.
"PN Bandung sudah lama jadi fokus. Sejak pembebasan pertama, Bupati Subang, sampai putusan siang ini pun kita pantau full. Kita turunkan orang. Kita tengarai ada hal-hal yang harus didalami dari hakim," ujar Komisioner KY Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2011).
KY akan menginvestigasi masalah ini. Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim, KY akan langsung melakukan pemanggilan.
KY menegaskan jika ada masalah di Pengadilan Tipikor, harus dibereskan sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hakim dan pengadilan. KY mengaku banyak mendapat keluhan soal hakim tipikor. Menurutnya, seorang hakim tipikor tidak hanya mengerti hukum tetapi harus punya semangat pemberantasan korupsi.
"Kita investigasi lebih dalam. Kita tidak ingin pengadilan ini makin rendah di mata publik. kita tidak mau itu. Ini catatan penting untuk semua pihak, terutama Mahkamah Agung," jelas Suparman.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi alias divonis bebas. Sebelumnya, di pengadilan ini pula Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dibebaskan dari perkara korupsi.
(rdf/gun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H