Mohon tunggu...
Syamsir Abduh
Syamsir Abduh Mohon Tunggu... -

Syamsir Abduh. Lahir di Soni Toli-Toli Sulawesi Tengah, tanggal 16 Desember 1968. Saat ini adalah Guru Besar Tetap FTI Universitas Trisakti dalam bidang Gejala Medan Tinggi dan Ekonomi Tenaga Listrik. Aktif di berbagai organisasi seperti Persatuan Insinyur Indonesia, Masyarakat Standardisasi Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Menaikkan TDL versus "Keadilan Masyarakat"

15 November 2009   11:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:20 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

<!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

Pemerintah telah memastikan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun depan . Beragam komentar pun bermunculan, bahkan Ketua Kadin sekaligus Menteri Perindustrian mengusulkan agar kenaikan TDL tidak terlampau besar dengan alasan bahwa tahun depan adalah masa pemulihan bagi sektor industri setelah dua tahun mengalami imbas krisis keuangan gelobal (Kompas.com, selasa 10 November 2009).

Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan dari fenomena ini adalah:Apakah rencana kenaikan TDLtelah memenuhi keadilan masyarakat?Apakah rencana ini merupakan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan menyeluruh sistem kelistrikan kita?Apakah kenaikan ini hanya mengatasi persolan membengkaknya subsidi listrik?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, maka dapat dikemukan beberapa prinsip mendasar dalam penentuan harga listrik. Secara teoritis penentuan harga listrik (TDL) bertujuan: Pertama,untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara efisien untuk terciptanya penggunaan tenaga listrik secara optimal. Kedua, menjamin agar konsumen dilayani secara sama dan berimbang. Ketiga, menjamin bahwa pengelola jasa ketenagalistrikan (PLN) dapat terjamin kelangsungan hidupnya secara finansial.Jika Pemerintah keliru dalam menetapkan harga (TDL)maka dapat berimplikasi tidak tercapainya ketiga tujuan ini. Dengan skenario kenaikan seperti yang telah dikemukan diatas dimana sektor industri akan merasakan tekanan yang paling berat, apalagi industri dimana listrik sebagai komponen utama dalam produksi mereka, bukannya pertumbuhan ekonomi yang dicapai, malah dapat membangkrutkan usaha mereka. Secara makro ekonomi juga dapat dibuktikan, misalnya, hasil penelitian (Abduh, 2002) menunjukkan telah telah terjadikerugian kesejahteraan (welfare loss) dalam perhitungan TDL 2002 sebesar 0,45 persen. Ini berarti bahwa setiap satu persen kontribusi listrik PLN terhadap GNP Indonesia diwaktu itu telah terjadi reduksi GNP sebesar 0,45 persenakibat penetapan TDL yang keliru. Bagaimana dengan tujuan yang lain?. Selama ini PLN memberlakukan kebijakan subsidi silang dimana kelompok palanggan industri dan bisnis mensubsidi kelompok pelanggan rumah tangga dan sosial,padahal hak mereka sama, yaitu mendapatkan listrik dengan kualitas yang sama. Bahkan jika berdasarkan prinsip scale of economy semestinya kelompok pelanggan yang besar (industri dan bisnis) mendapatkan harga listrik yang lebih murah karena mereka membeli dalam jumlah besar.Bagaimana dengan PLN untuk menjaga kelangsungan hidup finansialnya? Jika memperhatikan struktur finansial PLN makaTDL adalah satu-satunya revenue requirement untuk menutup biaya investasi dan biaya operasional mereka. Dalam praktek, konsumen dibebani oleh biaya beban (capacity charge dalam VA) sebagai representasi dari investasi dan biaya pemakaian (energy charge dalam kWh) sebagai representasi biaya operasional serta biaya penyambungan. Semestinya, pelanggan hanya dibebani biayapemakaian saja agar memudahkan dalamperhitungan dan pembacaan meter.

Apakah kenaikan TDL diperbolehkan?Kenaikan TDL sah-sah sajauntuk menjaga kelangsungan pengelolajasa ketangalistrikan (PLN) asalkan memenuhi empat serangkai prinsip dasar yaitu : well defined, well financed, well managed, dan well priced.Terlebih dahulu sebelum menaikkan TDL, PLN harus weel defined dalam artian harus memastikan bahwa semua kerugian (losses) baiklosses teknik seperti susut tegangan maupun losses non-teknis seperti pencurian listrik harus dihilangkan atau paling tidak diminimalisir dan hal ini disampaikan secara terbuka supaya konsumen tidakmenganggap bahwa kedua losses adalah beban mereka. Setelahitu dilakukan well financed dalam artian struktur permodalan PLN harus mengacu pada ekuiti dan pendanaan intern. Tahap berikutnyadilakukan well managed dalam artian PLN harus membuktikan kepada publik bahwa PLN telah dikelola menurut prinsipbisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel.Setelah itu barulah PLN dapat mencapai well priced, dalam artianharga ditetapkan secara wajar dan menurut keekonomiannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun