Mohon tunggu...
Teguh Suprayogi
Teguh Suprayogi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Terapis

La ilaha illallah

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sisi Positif (jika) Satinah Dihukum Pancung

28 Maret 2014   14:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:21 6232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sisi lain yang belum dipahami oleh banyak orang terkait Satinah, TKW Saudi yang terancam hukuman pancung jika dalam sepekan ini tidak dapat menebus uang diyat yang diminta oleh keluarga korban. Hukum qishash dalam Islam bukan sekedar hukuman, namun sebagai penutup atau pembersih dosa. Sehingga
di akhirat nanti bisa terbebaskan dengan di-qishash ini. Jika sampai Satinah dihukum pancung maka dia terbebas dari dosa pembunuhan yang dilakukan di dunia ini serta mendapatkan rahmat dari Allah. Insha Allah.

Jika uang diyat bisa terbayar, alhamdulillah, walau cukup "merepotkan" karena masih ada beberapa kasus TKI yang terancam hukuman mati. Dalam Shahih Bukhari diterangkan, Rasulullah memberi dua pilihan, "Barang siapa yang salah satu keluarganya terbunuh, maka dia diantara dua pilihan, diberi diyat
(tebusan) atau qishash"

Dalam hukum qishash tidak sesederhana yang dibayangkan, untuk kasus pembunuhan seperti yang dilakukan Satinah, urusan nyawa dibayar nyawa melewati proses yang cukup berliku. Jika terbukti membunuh dengan sengaja maka syarat meminta qishash adalah seluruh wali kurban pembunuhan
sepakat untuk meminta qishash, jika ada salah satu yang memaafkan maka gugurlah permintaan qishash.

Namun dalam Islam sangat dianjurkan bagi wali korban untuk memaafkan atau tidak meminta qishash, cukup dengan uang tebusan atau diyat. Akan lebih baik lagi jika memberi maaf tanpa meminta tebusan sama sekali. Tentu tanpa mengesampingkan hak keluarga korban. Kita tentu harus obyektif, tidak hanya memandang orang yang akan dipancung, namun hak korban juga harus diperhatikan.

Seandainya salah satu keluarga kita yang menjadi korban pembunuhan, tentu hak kita sebagai keluarga korban untuk menuntut sang pembunuh. Memang sangat mulia jika bisa memaafkan pembunuh, namun hak keluarga korban juga jika tetap menuntut untuk tetap qishash atau meminta diyat.

Pembunuhan merupakan dosa besar, dan qishash merupakan peringatan keras bagi pelaku pembunuhan. Inilah hukum yang adil, tidak seperti yang didengungkan Islamphobia yang selalu mengaitkan dengan HAM dan semua omong kosongnya, semestinya mereka (para pembunuh) di penjara. Terbukti penjara tidak memberikan efek jera!

Dammam, 28/03/2014

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun