Mohon tunggu...
Teguh Suprayogi
Teguh Suprayogi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Terapis

La ilaha illallah

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Sesat Pikir Direktur Migrant Care,"Apakah Masih Penting Umrah ke Arab Saudi?"

18 April 2015   08:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:57 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usai hukuman mati yang diberikan Arab Saudi kepada dua TKI, Anis bertanya,
apakah masih penting umrah ke Arab Saudi? "Saya ingin mengatakan, apakah
masih dianggap penting umrah ke sana dalam situasi ini," ujar Anis saat berorasi,
Jakarta, Jumat (17/4/2015)
-tribunnews.com-

Sungguh penulis tak habis pikir dengan ucapan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah
saat berunjuk rasa didepan kedutaan besar Arab Saudi. Sesat pikir, penuh emosi
dalam menanggapi kasus eksekusi mati dua tenaga kerja wanita Indonesia (TKW)
Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dalam media tersebut Anis mengatakan, di Saudi seperti tidak ada
pengakuan hak azasi manusia dan pemerintah berlaku brutal.

Marah-marah boleh saja, tapi kalau gara-gara masalah ini terus ngomong, apakah
masih penting umrah ke Arab Saudi? Tentu konyol sekali, kenapa tidak sekalian
ngomong apakah masih penting pergi berhaji ke Arab Saudi? Walau Anis mengaku
pernyataannya itu bukan untuk mengajak agar Warga Negara Indonesia (WNI)
tidak berangkat umrah ke Arab Saudi, terus apa maksudnya?

Begini ya bu Anis, jangan campur aduk urusan ibadah umrah dengan masalah
hukum yang menimpa para tenaga kerja kita khususnya yang di Saudi Arabia.
Menurut beberapa ulama seperti Imam Syafi'ie dan Hanbali, umrah merupakan
ibadah wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sebagian ulama lainnya
mengatakan umrah itu sunnah (muakkad).

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
(QS. Al Baqarah:196).

Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini
menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Semua itu dilaksanakan di Tanah Suci Mekkah yang hanya ada di Saudi Arabia.
Kalau saja ibadah ini boleh dilakukan ditempat selain Tanah Suci Mekkah, bolehlah
pernyataan anda.

Soal pernyataan di Saudi seperti tidak ada pengakuan hak azasi manusia dan
pemerintah berlaku brutal. Itu hak anda ngomong begitu. Semua negara punya
hukum sendiri yang tidak bisa seenaknya diintervensi oleh negara lain. Anda
paham soal ini. Yang terjadi pada kedua TKW adalah kasus pembunuhan yang
ditangani dengan hukum syariah Islam yang dianut Saudi. Kita harus objektif,
kalau anda bicara HAM terhukum, bagaimana dengan HAM keluarga yang terbunuh?

Apa yang dimaksud brutal? Karena dihukum pancung? Kalau yang dimaksud brutal
adalah masalah ini, ketahuilah dalam hukum Islam jika seseorang membunuh,
hukum qishash adalah solusinya, membunuh dibalas dibunuh atau dengan cara
membayar diyat/tebusan. Qishash bisa terjadi jika tidak ada permaafan dari ahli
waris korban terbunuh. Itu yang terjadi pada kedua TKW tempo hari lalu.
Seorang Raja Saudi pun tak bisa intervensi hukum qishash, paling hanya memberi
nasihat untuk memaafkan pembunuh. Sehingga usaha pemerintah Indonesia pun
tidak bisa menggagalkan hukuman mati ini.

Dalam pandangan orang mungkin hukuman mati di Saudi terlihat kejam dan brutal,
tapi dalam perspektif agama Islam, hukum qishash dalam Islam bukan sekedar
hukuman, namun sebagai penutup atau pembersih dosa. Sehingga di akhirat
nanti bisa terbebaskan dengan diqishash. Jika para TKW ini dihukum pancung maka
dia terbebas dari dosa pembunuhan yang dilakukan di dunia ini serta mendapatkan
rahmat dari Allah. Insya Allah…

Selama ini saya mendukung kerja yang dilakukan Migrant Care, tapi karena
komentar direkturnya yang menurut saya kebablasan, akhirnya keluar tulisan ini.
Semoga perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dimanapun berada
semakin baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun