Mohon tunggu...
Danny PH Siagian
Danny PH Siagian Mohon Tunggu... Dosen - Menulis, Menulis dan Menulis

Jurnalis dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kali Ini Petinggi Polisi Kena Batunya

7 Agustus 2022   16:19 Diperbarui: 7 Agustus 2022   16:19 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto (dok.pribadi): Danny PH Siagian, SE., MM (Pemerhati Sosial Masyarakat dan Politik)

Peristiwa ini tentu telah mencoreng-moreng institusi kepolisian. Dan yang lebih parah, yang mencoreng kali ini justru dari Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) yang menjadi benteng Etika Kepolisian. Etika Kepolisian menjadi 'marwah' tertinggi yang harus dijaga setiap anggota, dari pangkat terendah hingga tertinggi.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 ayat 3 dikatakan, Etika Profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Dan pada Pasal 10 ayat (2) dikatakan, Anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan senantiasa: a. memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan; b. tidak melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara; dan seterusnya.

Tentu, menjadi pertanyaan besar, bagaimana jadinya jika kepolisian yang seharusnya memiliki komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat, melanggar etikanya sendiri? Bagaimana pula kepolisian yang seharusnya berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, kalau mereka sendiri berlumuran darah anggotanya, dan sangat mungkin melakukan pelanggaran berat?

Sungguh kontradiktif, antara Perkap Etika Profesi dengan implementasinya. Perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi, sudah nyata-nyata dilakukan, oleh para penegak hukum secara umum, bahkan mereka yang memegang palu Etik dan Pengamanan internal kepolisian itu.

Padahal, dalam pernyataannya Kadiv. Propam Ferdy Sambo Nopember 2021 lalu, sebagaimana dimuat di media Kompas.com (03/11/2021), pelanggaran tahun 2021 berupa Pelanggaran disiplin anggota Polri sebanyak 1.694 kasus, Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) 803 kasus, dan Pelanggaran pidana 147 kasus, menurutnya turun jumlahnya dari tahun 2020. Namun, berapa persenpun oknum polisi jahat itu, jika dampak yang dilakukan menjadi aib se-dunia (sebab polisi Indonesia berjumlah 434.135 orang, masuk 5 besar dunia), maka akan menodai bangsa dan Negara Indonesia juga.

Ketidak percayaan masyarakat ini juga dirasakan di berbagai Polda, Polres hingga Polsek dari ujung ke ujung Nusantara ini. Banyak kasus dimana para polisi menunjukkan kesewenang-wenangannya terhadap masyarakat, hingga polisi bermasalah yang memperburuk citra institusi.

Beberapa contoh belakangan ini yang menjadi viral seperti: Kasus Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, yang menyiksa dan melumuri Muhammad Kace dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri; Eks Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo yang memakai narkoba; kekasih Bripda Randy Bagus yang menghamili pacarnya Novia, hingga bunuh diri karena memaksa pacarnya menggugurkan kandungannya; dan lain-lain.

Sebab itu, pertaruhan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi sangat berat, ketika orang dekatnya sang Kadiv. Propam justru yang harus diburu, untuk mencari kejelasan yang sesungguhnya. Mata publik setiap hari, bahkan setiap jam menyoroti kasus hilangnya nyawa ajudan Ferdy Sambo itu.

Belakangan banyak opini di masyarakat yang berkembang menduga, bahwa tidak mungkin Ferdy Sambo tidak mengetahui peristiwa itu secara tepat dan akurat (walaupun dalam keterangan polisi, dirinya sedang periksa PCR). Bahkan sebagian diantara yang menduga mengatakan, jangan-jangan Ferdy Sambo ada di TKP. Gawat...

Apalagi belakangan ini pihak Kuasa Hukum Brigadir J, balik melaporkan kasus kejanggalan dan keberatan keluarga ke Mabes Polri. Bahkan berencana akan melakukan otopsi ulang  secara independen, yang sangat mungkin akan membongkar habis kebohongan dan rekayasa yang selama ini ditutup-tutupi para penyidik, maupun mereka yang terlibat memberi keterangan palsu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun