Mohon tunggu...
Danny PH Siagian
Danny PH Siagian Mohon Tunggu... Dosen - Menulis, Menulis dan Menulis

Jurnalis dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merdeka Belajar di Kampus Merdeka sebagai Upaya Mewujudkan Lulusan yang Kompeten, Inovatif dan Berakhlak Mulia

8 September 2020   03:33 Diperbarui: 8 September 2020   03:25 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memahami konsep Merdeka Belajar yang menjadi salah satu program inisiatif Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, sesungguhnya adalah mengarahkan para pendidik untuk mampu menciptakan suasana belajar yang bahagia, inovatif dan berdedikasi.

Merdeka Belajar itu masuk dalam penerapan proses pelaksanaan pengajaran di setiap sesi  pembelajaran, yang mengandalkan kemerdekaan berpikir. Esensi kemerdekaan berpikir, harus didahului para guru itu sendiri, sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terasa berbeda.

Dengan Merdeka Belajar, sistem pengajaran juga akan berubah dari yang awalnya terbiasa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dekat dengan gurunya, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru. Tetapi lebih pada membentuk karakter peserta didik yang lebih berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, dan kompeten.

Tentu, dengan Merdeka Belajar, tidak lagi hanya mengandalkan sistem ranking seperti selama ini, yang menurut beberapa survei hanya meresahkan anak dan orang tua saja. Karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan kecerdasannya dalam bidang masing-masing. Sehingga nantinya akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.

Demikian juga, kesinambungan program Merdeka Belajar dengan program seri ke-II Mas Menteri, yakni Kampus Merdeka. Sangat jelas ada "benang merah" keterkaitan dalam hal konsep implementasi kedua program tersebut, baik penekanannya untuk siswa, maupun mahasiswa.

Ada 4 (empat) kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan. Ada 3 (tiga) kebijakan   yang berkaitan dengan institusi sebagai penyelenggara pendidikan, yaitu: Pertama yaitu terkait otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru, dengan memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan organisasi dan/ atau universitas yang masuk dalam 100 QS World University Ranking lebih terbuka; Kedua terkait penjaminan mutu akreditasi Perguruan Tinggi, Mendikbud Nadiem Makarim merumuskan sistem akreditasi Perguruan Tinggi dalam kebijakan Kampus Merdeka; Ketiga terkait kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Sedangkan kebijakan Keempat yaitu terkait hak belajar 3 (tiga) semester di luar Prodi (Program Studi) menjadi salah satu kebijakan yang dikemas dalam kebijakan Kampus Merdeka. Melalui kebijakan ini mahasiswa memiliki fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar Prodi dan kampusnya. Kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya di antaranya magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan program studi. Tetapi kebijakan ini tidak berlaku pada mahasiswa pada prodi bidang kesehatan.

Kebijakan keempat ini adalah kebijakan yang langsung berkenaan dengan peserta didik, yang harus difasilitasi perguruan tunggi tempatnya kuliah. Namun, yang masih menjadi pertanyaan, apakah program ini sudah dapat dilaksanakan di berbagai kampus, dan bagaimana pola penerapan serta berbagai penyesuaian yang dilakukan?

Dari pengamatan sementara, masih banyak kampus yang belum dapat langsung melaksanakannya. Hal ini  disebabkan karena masih banyaknya aturan dan peraturan yang mengikat sebelumnya, sehingga harus membutuhkan penyesuaian atau bahkan perubahan dalam implementasinya. Terutama dalam hal kurikulum, metode pelaksanaan, maupun sistim evaluasi proses belajar-mengajar, yang berkaitan dengan keberadaan para mahasiswa tersebut selama 3 (tiga) semester itu diluar program studinya.

Sesungguhnya, kebijakan keempat, yang memberikan fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya ini, merupakan kebijakan kunci link and match yang sering di dengung-dengungkan. Kesempatan ini perlu segera diwujudkan, agar dapat menghasilkan output lulusan yang lebih kompeten dan komprehensif pengetahuannya, untuk memasuki dunia kerja. 

Selain itu, peluang untuk melakukan inovasi terhadap pola pencapaian profil lulusan dari masing-masing program studi, dapat lebih leluasa. Karena adanya fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan untuk merancang metode tambahan dalam proses pelaksanaannya, untuk memaksimalkan kompetensi lulusan yang kreatif dan inovatif.

Kebijakan terkait hak belajar 3 (tiga) semester di luar prodi ini, sudah memiliki payung hukum dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terutama di pasal 18. Namun harus diakui, regulasi ini masih tergolong baru, karena baru diterbitkan 28 Januari 2020 lalu. Tentu, masih dibutuhkan waktu sosialisasi yang lebih intens bagi perguruan tinggi, di tengah berbagai kendala pembatasan akibat pandemi Covid-19 ini.

Keterkaitan Capaian Tujuan Pendidikan Nasional 

Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, tentu sudah selaras dengan Tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas disebut, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tentu, berbagai ragam strategi program dan pola pelaksanaan yang dilakukan perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional tersebut. Akan tetapi, bagaimana sesungguhnya mencapai lulusan yang memiliki kompetensi, sekaligus juga memiliki sedemikian komprehensif dan idealnya, sebagaimana dimaksud dalam tujuan Pedidikan Nasional itu? 

Sebab, ada 2 (dua) bagian besar yang harus dimiliki para peserta didik sekaligus, agar menjadi lulusan yang berkompeten, namun berbeda cara pengukurannya. Di satu bagian disebut, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Dalam hal ini, bagaimana perguruan tinggi melakukan pengukurannya, kendati mata kuliah Agama dan Pancasila diberikan sebagai MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum). Apakah nilai semesternya cukup sebagai ukuran para lulusan berakhlak mulia?

Tentu akan berbeda dengan pengukuran di bagian lainnya yang mengatakan, agar menjadi lulusan yang: sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam hal ini, metode pengukurannya masih bisa dilakukan secara matematis, dan setidaknya penilaian yang bersifat empirikal.

Sementara fakta mengatakan, banyaknya pelaku korupsi dalam posisi mereka sebagai pejabat Negara, apakah Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif, yang justru orang-orang berpendidikan, dan tentu merupakan produk pendidikan tinggi. Dalam hal ukuran yang bersifat matematis tadi, mereka terpenuhi sebagai manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tapi, dalam hal beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, apakah itu gambarannya? Tentu tidak.

Belum lagi banyaknya kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta yang menjadi sarang paham radikalisme. Setidaknya, ada 10 PTN di Indonesia terpapar paham Islam radikalisme, menurut Direktur Riset Setara Institute, Mei 2019 lalu. PTS juga banyak yang sudah terpapar, walau belum terdeteksi. Dan yang miris lagi, temuan Badan Intelijen Negara (BIN), yang disampaikan Kepala BIN, Budi Gunawan, April 2018, bahwa sebanyak 39% mahasiswa terpapar Radikalisme, yang dinilai harus ditanggapi serius. 

Di sisi lain, tantangan yang akan dihadapi menuju Era Emas Indonesia 2045, dimana pemerintah telah merumuskan, bahwa visi Indonesia Maju di tahun 2045 bisa dicapai dengan dukungan 4 pilar yaitu: Pembangunan SDM dan penguasaan IPTEK; Pembangunan ekonomi berkelanjutan; Pemerataan pembangunan, serta ketahanan Nasional; dan Tata kelola Pemerintah. Program Kampus Merdeka, sangat diharapkan membuat perubahan signifikan, terhadap para lulusan perguruan tinggi untuk menyongsong 2045.

Sebab itu, dalam kaitan dengan 3 (tiga) semester dalam program Kampus Merdeka, dirasakan perlu merancang program khusus yang berkaitan dengan penguatan soal: agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Ada baiknya, Kemendikbud membuat rancangan pola pengukuran yang bersifat intengible itu, untuk dapat sekaligus diukur secara matematis atau bersifat empiris.  

Sementara disisi lain, perguruan tinggi perlu diinstruksikan, untuk membuat konsep khusus mengenai ukuran akhlak mulia, yang dapat dikombinasikan dalam 3 (tiga) semester tadi. Karena fleksibilitas yang diberikan, sangat memungkinkan untuk itu, apalagi para peserta didik tersebut akan  dilepas sebagai lulusan perguruan tinggi bersangkutan, yang selanjutnya harus tetap menjaga nama baik almamaternya sepanjang hayat.

...tanpa menyebut nama penulis....

Referensi:

- Laman https://www.kemdikbud.go.id/

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

- Berbagai media online Nasional 

(Artikel Opini ini sebagai peserta "Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2020",  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia tahun 2020, kategori Dosen. Tema lomba adalah "Merdeka Belajar, Gelora Budaya, Indonesia Bahagia".) Akhir September2020 akan diumumkan hasil lomba.

Sumber: http://www.wartamerdeka.info/2020/08/merdeka-belajar-di-kampus-merdeka.html

..nama tidak termasuk dikirimkan saat kirim ke email panitia lomba

Danny PH Siagian, SE., MM

Pemerhati Pendidikan/Dosen Akademi Sekretari dan Manajemen Dharma Budhi Bhakti, Jakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun