Mohon tunggu...
wahini hini
wahini hini Mohon Tunggu... -

wahini, mahasiswa universitas sarjanawiyata tamansiswa yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ISU PERMASALAHAN AUDIT

17 April 2015   12:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WAHINI (2013017039) A2

“Menelaah Isu-isu dan Permasalahan Perpajakan Tahun 2015”

Rabu,08 April 2015 Dibaca: 1 kali |

Target penerimaan pajak yang sangat tinggi di tahun 2015 mengharuskan Dirjen Pajak giat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara terus menerus. Dirjen Pajak juga berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan memberikan tunjangan kinerja yang tinggi. Namun, belum berdampak signifikan, buktinya penerimaan pajak sepanjang triwulan I 2015 saja masih jauh dari harapan. Berdasakan catatan Ditjen Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Jumlah ini hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp 1.296 triliun. Dengan demikian, Dirjen Pajak terus melakukan berbagai upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pemeriksaan, penegakan hukum dan kewajiban membenahi SPT selama lima tahun terakhir.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak pada Tahun 2015 ini terdapat beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah diantaranya Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2015 tenang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan FP elektronik. Pertanyaannya adalah apakah maksud dari peraturan ini? Apakah peraturan ini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak atau sebaliknya? Bagaimana peraturan ini akan dilaksanakan? Bagaimana sikap Konsultan Pajak menyikapi peraturan ini? Dengan berbagai peraturan yang ada, apakah sudah ada keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak? dan apa saja yang menjadi fokus kegiatan Dirjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak Tahun 2015? Semua jawaban atas pertanyaan diatas akan dibahas dalam acara Seminar Perpajakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun