Mohon tunggu...
samsul rizal
samsul rizal Mohon Tunggu... -

pemuda nekad dengan ide-ide kecil sepenggal kutipan "apabila didalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkahpun(bung Karno) manusia itu janganlah mempercayai "sesuatu" dengan dirinya sendiri, tetapi percaya pada "sesuatu" yang sebenarnya.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Sajak Makelar(kasus)

7 Januari 2011   17:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:51 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12944200921229586200

Sajak 1 Namanya saja makelar Diinterogasi panjang lebar Dibicarakan banyak orang, juga tidak kelar-kelar Namanya saja juga makelar Namanya makelar Bukanlah pahlawan tapi fenomenal Bukan juga tokoh sentral tapi terkenal “Namanya saja makelar” Sajak 2 Sidang mulai digelar, suaranya menggelegar Masalahnya berjajar tak pernah kelar Oh Makelar yang lapar .. Rakyat mulai teriak hingar-bingar Penegak terbayar, hukum lemah terkapar Oh negeriku sekarang terdampar… Istilah makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); seperti orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli. Yang kedua diartikan orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi. Dari Fakta diatas diatas barangkali bisa disimpulkan pengertian makelar kasus adalah sebuah profesi  perantara keadilan yang mendapatkan keuntungan atau imbalan. Yang jelas profesi tersebut berbau komidi bernama keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun