Saat anda mengunjungi masjidil haram di Mekkah, untuk melaksanakan ibadah umrah atau haji, pernahkah anda melihat ada kelompok kecil yang berkumpul di salah satu sudut masjdil haram, yang sedang melaksanakan ijab qabul atau akad nikah? Dan biasanya kalau anda ikutan gabung dengan mereka, setelah ijab qabul selesai, mereka akan minum minum kopi arab disini atau sekedar membagikan kurma untuk merayakan hari bahagia.
Well saya sering melihat kegiatan ini, walau tak begitu memperhatikan apakah kelompok yang sedang melaksanakan ritual akad nikah ini orang saudi asli atau non saudi, tapi selintas saya sering bertanya tanya, sebenarnya menikah di masjidil haram itu legal gak sih? dalam arti apakah menikah di masjidil haram di Mekkah diperbolehkan secara hukum di saudi. kenapa juga banyak orang yang melangsungkan pernikahan di dua tempat suci umat islam itu, bahkan menganggap menikah di Masjidil haram atau di Masjid nabawi adalah "sesuatu banget"
Pertanyaan ini, pernah saya tanyakan kepada teman saudi, tetangga expat, bahkan mahasiswi saya, tentang legal gak sih menikah di masjidil haram atau bahkan di masjid nabawi? dan sampai sekarang tak ada yang bisa memberikan jawaban pasti bahwa menikah di Masjidil haram itu memang diperbolehkan secara hukum di Saudi. Walau bukan berarti dilarang juga sih....
Jadi begini ceritanya,
Saat calon pengantin memutuskan ingin melaksanakan akad nikah di masjidil haram,ini bukan suatu masalah dan tidak akan dilarang, karena masjdiil haram itu kan The house of Allah, jadi pihak otoritas Saudi tidak punya wewenang untuk melarang bahkan menangkap jamaah yang ketauan melaksanakan pernikahan di Masjidil haram. Jadi kalau ada orang indonesia misalnya melaksanakan pernikahan mereka di Masjidil haram, ini tak akan diprotes pihak otoritas Saudi.
Walau begitu, selama saya tinggal di Saudi, saya tak pernah mendengar ada expat atau bahkan teman saudi yang melaksanakan akad nikah mereka di Masjidil haram atau di Masjid Nabawi loh.
Timbul lagi pertanyaan :
Apakah pernikahan di Masjdil haram itu akan tercatat secara legal di Saudi ?
Kalau anda perhatikan, saat akad nikah dilaksanakan, anda akan menemukan seseorang yang bertugas mencatat kejadian akad nikah ini, tanggalnya, nama mempelai, nama saksi, nama wali mempelai wanita, mahar dan lainnya, TAPI, catatan ini bukan catatan yang legal secara hukum di Saudi, dalam arti catatan ini hanya sekedar catatan biasa, yang biasanya ada dibawah tanggung jawab penghulu atau ketua kelompok yang membawa jamaah pengantin tadi. Jadi pernikahan anda tidak akan tercatat secara legal di saudi.
Tentu saja pernikahan ini adalah sah secara agama, juga tercatat sah secara agama, tapi saat pengantin tadi kembali ke negaranya, pernikahan ini tetap harus didaftarkan lagi ke pihak otoritas setempat dinegara masing masing,kalau pengantinyya berasal dari Indonesia, legalkan dengan mendapatkan buku nikah warna hijau dan coklat itu.
Selama ini, seringnya calon pengantin asal luar saudi yang melaksanakan akad nikah di Masjidil haram, datang dengan visa umrah, berombongan dengan ketua rombongan yang terkadang merangkap menjadi penghulunya. Akad nikah sekaligus melaksanakan umrah. Dan tidak ada keharusan dan ketentuan bahwa jamaah umrah yang melaksanakan pernikahan mereka di Masjdil haram diharuskan melaporkan pernikahan mereka pada pihak otoritas setempat di Saudi.