Mohon tunggu...
sutrisno
sutrisno Mohon Tunggu... Konsultan - Pengrajin kerajinan yang rajin

penikmat isu agama, sosial dan politik sambil ngopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kampusku, Si Amnesia yang Rajin Bikin Aturan

5 Desember 2015   19:19 Diperbarui: 5 Desember 2015   19:41 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca kode etik kampus ini (yang ada di rak jurusan). Penulis langsung menghubungkan dengan peristiwa setengah tahun yang lalu tentang dicabutnya status kemahasiswaan seorang mahasiswi RA (inisial nama) karena meng-upload foto vulgar di akun sosial media miliknya. Tindakan kampus meng-drop out si RA memang patut diapresiasi, namun apakah tindakan tegas itu harus menunggu kasus yang parah?, baru kemudian semua orang seperti kebakaran jenggot. Dengan tidak ada niat membela RA.

Penulis berpendapat bahwa dalam kejadian itu tidak hanya satu pihak yang bersalah yaitu RA, namun pihak kampus pun ikut bersalah karena tidak ada tindakan tegas para dosen kepada si pelanggar kode etik selama bertahun-tahun. Ketidaktegasan itu menjadi pemicu lahirnya sifat berani mahasiswi RA melanggar aturan kampus. Bukan tidak mungkin, masih ada RA yang lain, hingga di kemudian hari akan membuat noda hitam lagi di Kampus Islam ini.

Hari ini, para penghuni kampus yang bagus keilmuannya dan baik akhlaknya diajak untuk mengingat pribahasa “akibat nila setitik, rusak susu sebelanga” (akibat sedikit yang rusak, maka semua yang baik akan menjadi rusak). Apabila tidak mau dicap rusak, para dosen harus menghilangkan sikap apatis terhadap kelakuan mahasiswa. Harus cepat mengambil langkah pencegahan sebelum semuanya rusak, bukankah pecegahan lebih baik dari pada mengobati?

Lihat kode etik pasal 129 point 4:

“Dalam hal berpakaian, setiap warga kampus wajib menggunakan asas kesederhanaan dan kewajaran, dan bagi perempuan wajib memakai busana muslimah”

Warga kampus ini tidak usah menutup mata dan pura-pura tidak paham melihat kewajaran busana muslimah para mahasiswi. Tidak usah pula kita repot-repot menjawab, sampai kapan kita terus memaklumi atas sesuatu yang melanggar kode etik hanya untuk alasan fashion dan trend. Sampai kapan kita lupa dengan aturan dan sangsi. Bak orang yang lupa ingatan karena benturan keras pada kepalanya, nampaknya sudah sedemikian kerasnya benturan fashion dan trend pada kampus ini hingga lupa dengan kode etik dan sangsi. Lupa bahwa MENAG adalah ibu kandung yang harus ditaati, dan lupa bahwa DIKNAS adalah ibu tiri.

MENAG tentunya bukan tanpa alasan membuat kode etik tersebut. Selain sebagai identitas untuk membedakan kampus Islam dengan yang lainnya, tentunya kode etik itu dibuat untuk membentuk insan akademis muslim. Pihak kampus pasti paham akan hal itu, sadar bahwa mahasiswa juga manusia “bukan barang jadi” yang masih perlu dibentuk dari segi keilmuannya maupun akhlaknya. Maka bimbingan dari para dosen sangat dibutuhkan oleh mahasiswa.

Pasal 129 point 4 hanya sebagian contoh kecil dari kode etik yang banyak dilanggar. Apabila kita mau menyelidiki lebih jauh, tentunya masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan sivitas akademik kampus ini. Terlepas dari faktor penyebab itu terjadi, penulis ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa kita memang gemar membuat aturan namun minin pelaksanaan. Di organisasi kemahasiswaan, mereka rajin mengotak-atik AD/ART. Di lembaga pemerintahan, para pejabat (aksekutif, legislatif, yudikatif) suka membuat aturan lalu amnesia.

Sampai detik ini, penulis masih berkeyakinan bahwa bangsa ini tergentung dari mahasiswanya. Selagi mahasiswanya masih terpuruk, maka sepuluh atau dua puluh tahun kedepan bangsa ini pun akan terus dalam keterpurukan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun