YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan keberatan dan menolak Zainal Abidin S.Pd, SH, MH, menjadi salah satu komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
LBH Semarang berasalasan bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus/pimpinan dari ormas FPI. Selama ini FPI memiliki rekam jejak pelanggaran HAM dalam bentuk aksaksi intoleransi.
LBH Semarang menyurati Komnas HAM terkait hal ini, untuk menjaga marwah lembaga negara yang berpihak pada Hak Asasi Manusia. LBH semarang juga melengkapi suratnya dengan lampiran yang berisi daftar pelanggaran HAM oleh FPI di daerah Jawa Tengah. Antara lain:
(1) Sweeping dengan tongkat kayu kepada para pedagang yang berjualan siang hari di bulan puasa,
(2) demonstrasi penolakan walikota Solo yang beragama Katolik,
(3) Aksi menolak perayaan 10 Muharram
(4) Aksi menolak acara buka puasa bersama Shinta Nuriyah Wahid,
(5) Mengkriminalisasi penulis Ahmad Fauzi, dan
(6) Membubarkan Seminar bertema "Menangkal ISIS dan Al Qaeda"
Seperti diketahui publik bahwa Zainal Abidin, S.Pd, SH, MH di FPI menjabat sebagai merupakan Advokasi Hukum yang kerap membela kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut di atas, telah lolos seleksi tertulis untuk menjadi calon komisioner Komnas HAM.
Ia akan memaparkan visi dan misinya di depan publik esok hari di Komnas HAM. Acara ini bisa disaksikan oleh publik di kantor Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, lt 5, ruang 557 & 559, Jakarta. Dalam tahapan seleksi kedua ini track record dari calon anggota Komnas HAm juga akan ditelusuri.