Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

PDIP, Golkar, Airin, dan Menjaga Kewarasan Berdemokrasi di Banten

7 Agustus 2024   09:50 Diperbarui: 8 Agustus 2024   10:13 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho bergambar bakal calon gubernur Banten bertebaran di berbagai sudut wilayah, salah satunya seperti di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten (12/6/2024). (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Beberapa hari lalu, tepatnya Minggu 4 Agustus 2024, Koalisi Banten Maju (KBM) mendeklarasikan Andra-Dimyati sebagai bakal Paslon Gubernur-Wakil Gubernur di Tangerang. 10 Parpol tergabung didalamnya, yakni Partai Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PPP, PSI, Garuda, dan Prima.

Dengan demikian menghadapi proses kandidasi yang kurang lebih tinggal tiga pekan lagi, hanya tersisa dua partai politik yang masih memungkinkan untuk mengajukan bakal pasangan Cagub-Cawagub di Banten, yakni Golkar dan PDIP. Gabungan perolehan kursi kedua partai ini adalah 28, lebih dari cukup untuk membentuk satu poros dan mendaftarkan pasangan Cagub-Cawagub ke KPU akhir Agustus ini.

Tetapi hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah kedua partai "senior" ini bakal bekerja sama membentuk poros terpisah dari KBM. Yang pasti, jika salah satu saja berubah haluan dan memutuskan bergabung dengan KBM, maka dapat dipastikan Pilgub Banten 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon tunggal, yang dengan demikian bakal diadu melawan kotak kosong.

Sumber gambar: rri.co.id
Sumber gambar: rri.co.id

Demokrasi Prosedural

Secara normatif Pilkada dengan hanya satu pasangan calon memang dimungkinkan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Di dalam Pasal 54C ayat (1) UU ini pasangan calon tunggal dimungkinkan oleh sebab salah satu dari 5 (lima) kondisi opsional berikut ini.

Pertama, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, bahkan setelah masa pendaftaran ditunda (diperpanjang) tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Kedua, pada masa penundaan pendaftaran terdapat pasangan calon tambahan yang mendaftar tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye beberapa pasangan calon lain berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia) dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keempat, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kelima, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada karena melakukan pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya sanksi pembatalan ini sebagaimana diatur dialam peraturan perundangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun