Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peluang Amicus Curiae Memengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi

13 April 2024   09:36 Diperbarui: 20 April 2024   23:18 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.organisasi.co.id

Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana PHPU Pilpres, 27 Maret lalu, beberapa perwakilan dari 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil mengantarkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi. Dokumen ini diajukan dalam kaitannya dengan sidang PHPU Pilpres 2024.

Dokumen amicus breaf setebal 27 halaman itu dirumuskan oleh 5 orang Tim Perumus, yakni : Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum; Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.; dan Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D.

 

Sahabat Pengadilan

Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin. Artinya "Sahabat Pengadilan" (Friends of the Court). Istilah ini merujuk pada pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Tetapi keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim. Mereka bisa perorangan, bisa juga kelompok atau organisasi.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan (hukumonline.com, 21 Februari 2011).

Dalam kerangka hukum di Indonesia amicus curiae diatur didalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di Pasal 5 ayat (1) UU ini disebutkan, bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Kasus-kasus yang diajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ini biasanya merupakan kasus yang berkenaan dengan isu-isu publik dan menyangkut kepentingan umum seperti hak-hak sipil atau isu-isu strategis lain di bidang politik, HAM, korupsi dll. Dalam konteks inilah, 303 orang Profesor dan perwakilan masyarakat sipil mengajukan isu Pilpres 2024 sebagai obyek amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Isu Utama dan Keadilan Substantif  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun