Buka puasa bersama (ifthar jama'i) itu unik. Sebagai istilah, Bukber maksudnya, boleh jadi merupakan gejala kontemporer. Tapi sebagai substansi, ia bukanlah perkara baru. Pada masa Rasulullah SAW masih hidup bersama-sama para sahabatnya, beliau pernah menganjurkan para sahabat untuk buka puasa bersama sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
"Para Sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, 'mengapa makan tidak kenyang?' Nabi balik bertanya, 'apa kalian makan sendiri?' Para Sahabat menjawab 'iya.' Kemudian Rasulullah merespon lagi, 'makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmallah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua."
Selain itu para sahabat juga banyak yang memberikan kesaksian bahwa semasa hidupanya Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan sendirian, termasuk saat berbuka puasa. Sebaik-baiknya makanan adalah yang dimakan dengan banyak tangan. Demikian sabda Rasulullah pada kesempatan yang lain.
Dan seperti diceritakan oleh Ibnu Abbas dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa "Rasulullah adalah manusia yang paling dermawan. Dan beliau sangat dermawan jika bulan Ramadhan."Â
Bukber Boleh, Tapi Jangan Diritualisasi
Berdasarkan hadits dan riwayat itulah para Ulama sepakat bahwa buka puasa bersama (ifthar jama'i) hukumnya boleh dengan catatan kegiatan ini tidak diyakini sebagai bagian dari ritual ibadah.
Ritualisasi buka puasa bersama selain menyimpang dari kaidah syar'i  puasa, juga menegasikan tujuan sosial bukber, yakni menghidupkan spirit bersedekah, mempererat ukhuwah dan silaturahim serta membangun kebersamaan.
Termasuk dalam pengertian ritualisasi itu adalah meyakini bahwa Bukber dapat mendatangkan pahala. Sekali lagi, menurut para Ulama hukum asal Bukber adalah boleh (mubah), bukan sunnah. Mubah tidak berimplikasi melahirkan pahala maupun sebaliknya, dosa. Sedangkan Sunnah jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Bahwa kita berharap mendapatkan pahala kebaikan dari kegiatan Bukber (dan ini, tentu saja sangat mungkin), maka harapan itu bisa disematkan pada nilai silaturahmi, ukhuwah dan saling berbagi rizqi dalam kegiatan itu. Bukan dari kegiatan Bukbernya sendiri.
Menjaga Adab, Melindungi PahalaÂ