Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ramadhan Talks (2): Buka Puasa Bersama Rosulullah

14 Maret 2024   08:39 Diperbarui: 14 Maret 2024   08:43 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buka puasa bersama (ifthar jama'i) itu unik. Sebagai istilah, Bukber maksudnya, boleh jadi merupakan gejala kontemporer. Tapi sebagai substansi, ia bukanlah perkara baru. Pada masa Rasulullah SAW masih hidup bersama-sama para sahabatnya, beliau pernah menganjurkan para sahabat untuk buka puasa bersama sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

"Para Sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, 'mengapa makan tidak kenyang?' Nabi balik bertanya, 'apa kalian makan sendiri?' Para Sahabat menjawab 'iya.' Kemudian Rasulullah merespon lagi, 'makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmallah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua."

Selain itu para sahabat juga banyak yang memberikan kesaksian bahwa semasa hidupanya Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan sendirian, termasuk saat berbuka puasa. Sebaik-baiknya makanan adalah yang dimakan dengan banyak tangan. Demikian sabda Rasulullah pada kesempatan yang lain.

Dan seperti diceritakan oleh Ibnu Abbas dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa "Rasulullah adalah manusia yang paling dermawan. Dan beliau sangat dermawan jika bulan Ramadhan." 

Bukber Boleh, Tapi Jangan Diritualisasi

Berdasarkan hadits dan riwayat itulah para Ulama sepakat bahwa buka puasa bersama (ifthar jama'i) hukumnya boleh dengan catatan kegiatan ini tidak diyakini sebagai bagian dari ritual ibadah.

Ritualisasi buka puasa bersama selain menyimpang dari kaidah syar'i  puasa, juga menegasikan tujuan sosial bukber, yakni menghidupkan spirit bersedekah, mempererat ukhuwah dan silaturahim serta membangun kebersamaan.

Termasuk dalam pengertian ritualisasi itu adalah meyakini bahwa Bukber dapat mendatangkan pahala. Sekali lagi, menurut para Ulama hukum asal Bukber adalah boleh (mubah), bukan sunnah. Mubah tidak berimplikasi melahirkan pahala maupun sebaliknya, dosa. Sedangkan Sunnah jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.

Bahwa kita berharap mendapatkan pahala kebaikan dari kegiatan Bukber (dan ini, tentu saja sangat mungkin), maka harapan itu bisa disematkan pada nilai silaturahmi, ukhuwah dan saling berbagi rizqi dalam kegiatan itu. Bukan dari kegiatan Bukbernya sendiri.

Menjaga Adab, Melindungi Pahala 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun