Pemungutan suara telah selesai dilakukan, tapi Pemilu masih cukup panjang terminal akhirnya. Masih ada rangkaian tahapan kegiatan yang harus dilalui sebelum pemenang Pemilu (Legislatif maupun Pilpres) secara nasional ditetapkan oleh KPU RI. Rentang waktu penetapan hasil Pemilu ini diatur di dalam Pasal 413 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu sbb:
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupatenlkota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Mengapa lumayan lama waktunya? Karena hasil pemungutan suara tadi siang itu akan diproses (dihitung dan direkapitulasi berjenjang) secara manual terlebih dahulu oleh KPU dan jajarannya di daerah. Mulai dari TPS oleh KPPS, oleh PPK di Kecamatan, oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan finalnya nanti oleh KPU RI. Sebelum akhirnya ditetapkan hasil finalnya.
Rentang waktu 20 hari untuk tingkat Kabupaten/Kota, 25 hari untuk tingkat Provinsi, dan 35 hari untuk tingkat nasional setelah pemungutan suara itu digunakan untuk melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi manual tadi.
Di dalam norma Pasal 413 diatas jelas disebutkan, bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional baik Pileg maupun Pilpres paling lambat 35 hari terhitung sejak pemungutan suara. Dengan demikian, KPU RI akan melakukan Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu itu paling lambat tanggal 30 Maret 2024 mendatang.
Apakah dengan demikian, dengan penetapan hasil final oleh KPU RI, Pemilu kemudian selesai? Belum tentu dan tidak otomatis. Masih ada satu tahapan krusial yang diatur di dalam UU, yang mungkin saja terjadi atau dilakukan oleh peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Yakni proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Terkait hal ini diatur di dalam Pasal 473-475 UU Pemilu, yang menjelaskan bahwa perselisihan hasil Pemilu itu meliputi Perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai :
- Penetapan perolehan suara hasil Pemiu secara nasional,
- Penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
- Penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Kesemua kasus perselisihan hasil Pemilu tersebut ditangani (diperiksa, diadili dan diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam durasi waktu sekitar 15 hari terhitung sejak pengajuan permohonan keberatan oleh Peserta Pemilu atas penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
Menjaga Perjalanan Suara
Dari uraian ringkas diatas jelas, bahwa akhir tahapan Pemilu dimana para kandidat terpilih ditetapkan secara resmi oleh KPU masih lumayan panjang waktunya. Dalam rentang waktu menunggu penetapan hasil akhir ini, berbagai kemungkinan buruk bisa terjadi. Maksudnya tentu saja terkait hasil suara yang tadi siang sudah dilakukan pemungutannya di TPS dan dilanjutkan dengan penghitungan sampai besok oleh KPPS lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi berjenjang ke atas seperti sudah saya tulis di sini : https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/65c94c4cde948f729b370cf2/membaca-kembali-titik-rawan-kecurangan-pemilu
Berbagai kemungkinan buruk yang dimaksud itu tidak lain adalah kecurangan dan/atau manipulasi atas hasil suara. Pengalaman pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya, kecurangan dan/atau manipulasi itu bisa berupa pengalihan atau pergeseran perolehan suara antar peserta Pemilu (termasuk antara Caleg, calon DPD, dan Capres-Cawapres), perubahan terhadap Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan atau Rekapitulasi dan sebagainya.
Oleh sebab itu penting bagi para pihak, terutama Bawaslu dan jajarannya di bawah, para Saksi dan Peserta Pemilu, Pemantau, Civil Society, bahkan juga masyarakat umum untuk secara bersama-sama menjaga perjalanan hasil suara ini dengan ketat. Perjalanan suara dari TPS menuju PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga ke KPU RI. Jangan  biarkan kemurnian suara jutaan rakyat itu dinodai dan dikotori di tengah jalan, di tengah proses yang masih Panjang. Â