Sebanyak 81 lembaga survei telah resmi terdaftar (bersertifikat) di KPU dan siap melakukan kegiatan quick count besok pada hari pemungutan suara.Â
Sebelumnya beberapa dari lembaga survei ini juga telah melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat mengenai elektabilitas (potensi keterpilihan) Paslon Capres-Cawapres dan Partai Politik peserta Pemilu.
Kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Quick Count diatur di dalam Pasal 448-450 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua bentuk kegiatan ini merupakan bagian dari Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, selain sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih.
Terkiat kedua kegiatan ini Pasal 448 ayat (3) mengamanatkan bahwa Jajak Pendapat dan Quick Count dapat diselenggarakan dengan tidak melakukan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Survei dan Quick Count
Jajak pendapat, atau dalam konteks Pemilu lebih dikenal dengan istilah survei (elektabilitas) dan quick count merupakan kegiatan ilmiah yang sama-sama memiliki kemampuan prediktif mengenai hasil Pemilu.
Tentu saja tidak selalu akurat. Karena itu secara metodologis dalam kedua kegiatan ini para pegiat sruvei selalu mencantumkan margin or error. Yakni tingkat kesalahan dalam hasil yang diperoleh dari survei pengambilan sampel secara acak (random).Â
Margin of error ini sekaligus menggambarkan tingkat kepercayaan hasil survei maupun quick count. Semakin kecil margin of error suatu hasil survei atau quick count, maka semakin tinggi tingkat kepercayaan hasil keduanya.
Tetapi keduanya berbeda dalam beberapa aspek. Jajak pendapat atau survei (elektabilitas) dilakukan sebelum kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.Â
Sedangkan quick count dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Survei menghimpun data persepsi responden, dan karenanya pasti bersifat subyektif. Sedangkan quick count menghimpun data hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.