Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Aturan Baru Debat dan Hak Publik Menjadi Pemilih Rasional

5 Januari 2024   09:35 Diperbarui: 5 Januari 2024   09:51 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang debat ketiga Minggu, 7 Januari nanti, apresiasi layak diberikan kepada KPU, khususnya terkait penetapan kebijakan beberapa aturan baru debat hasil evaluasi dua sesi debat sebelumnya. 

Aturan Baru

Ada tiga aturan baru yang telah disepakati dengan semua tim pemenangan dan karenanya wajib dipatuhi para pihak dalam pelaksanaannya nanti. Dilansir berbagai media, berikut ini adalah ketiga aturan baru tersebut.

Pertama terkait penggunaan singkatan atau istilah asing. KPU menetapkan ketentuan bahwa penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar menjadi tanggungjawab Moderator untuk meluruskan singkatan atau istilah tersebut sebelum Capres/Cawapres memberikan jawaban. Tujuannya untuk memastikan pemahaman yang jelas sekaligus kesepahaman antar kandidat terkait pertanyaan yang diajukan.

Kebijakan ini memang penting dipertegas. Selain untuk memperjelas istilah atau singkatan yang diajukan tadi, juga penting untuk menghindari dampak kurang adil terhadap kandidat yang ditanya ketika ia harus mengonfirmasi dulu soal singkatan atau istilah itu. Dampak dimaksud adalah menjadi berkurangnya durasi waktu yang dimiliki untuk menjelaskan substansi jawabannya.  

Kedua, kewajiban tim pemenangan untuk memberikan taklimat (arahan atau informasi yang tepat) kepada Capres atau Cawapres. Fokus taklimat ini adalah menghindari penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar. Ketentuan Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mencegah terjadinya interpretasi yang salah terkait istilah atau singkatan yang digunakan selama debat.

Selain itu, hemat saya ketentuan ini juga penting untuk menghindari perdebatan remeh temeh yang tidak menyentuh isu-isu substantif dari visi-misi serta agenda program masing-masing Capres/Cawapres. Para Paslon dan tim pemenangan harus menyadari betul, bahwa debat adalah forum eksplorasi dan pertukaran gagasan, bukan ajang "cerdas cermat".

Dan publik tentu saja berhak mendapatkan substansi gagasan dan pemikiran-pemikiran strategis dari para Capres/Cawapres perihal eksisting negara-bangsa saat ini, problematika yang dihadapi, serta strategi apa yang ditawarkan para kandidat untuk menyelesaikannya. Bukan pengetahuan umum serupa singkatan atau istilah yang bisa dengan mudah di-googling bahkan oleh anak SMP sekalipun.

Ketiga, penggunaan mikrofon tunggal. Pada debat ketiga nanti KPU hanya akan menyediakan 1 mikrofon built in yang terpasang di podium. Cara ini seperti dijelaskan Komisioner KPU RI, August Mellaz, dimaksudkan agar Capres/Cawapres tidak memiliki ruang gerak yang leluasa hingga bisa meninggalkan podium seperti yang sempat dilakukan Cak Imin dan Gibran pada debat kedua pada tanggal 22 Desember lalu (Kompas.Com, 5 Januari 2024).

Selain untuk tujuan sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU itu, kebijakan tersebut hemat saya pantas diapresiasi karena pasca debat kedua lalu sempat muncul kecurigaan publik terhadap Cawapres nomor 2. Seperti kita tahu pada debat pertama dan kedua, masing-masing Capres dan Cawapres diberikan tiga jenis mikrofon, yakni clip on, head set, dan hand held.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun