Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Opsi Putusan MKMK yang Potensial Paling Maslahat

7 November 2023   11:45 Diperbarui: 7 November 2023   20:53 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sore ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dan membacakan putusan hasil pemeriksaan atas pengaduan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi dalam memutus perkara mengenai usia capres-cawapres beberapa pekan lalu.

Demi alasan menegakan kembali marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang doyong, banyak yang berharap putusan MKMK nanti selain memberhentikan tidak dengan hormat para hakim yang yang terbukti melanggar etik, juga menganulir putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika harapan ini terkabul maka dengan sendirinya pencalonan Gibran Rakabuming sebagai bakal Cawapres terkoreksi dan gagal.

Harapan publik itu kian kencang ketika Ketua MKMK, Prof. Jimlu Asshiddiqie berkali-kali memberikan statemen yang terkesan "selaras" dengan keinginan publik kepada media. Meski tidak sedikit pula yang skeptis dengan pernyataan Prof. Jimly, mengingat secara pribadi Jimly pernah menyatakan dukungan terhadap Prabbowo sebagai Capres dan anaknya adalah pengurus partai Gerindra.  

Tetapi apapun harapan dan respon masyarakat, kita faham bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". 

Selain itu dalam peraturan MK juga diatur, bahwa MKMK hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengaduan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. MKMK tidak memiliki kewenangan masuk ke substansi perkara permohonan judicial review, dan dengan sendirinya juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

Lantas di tengah fakta-fakta tersebut, apa yang kira-kira bakal diputuskan oleh MKMK sore nanti ?

 

5 Opsi Putusan

Dengan membaca peraturan perundangan yang berlaku dan mengkonfrontasikannya dengan suara-suara publik yang terus menggema setiap hari, saya melihat ada 5 (lima) opsi putusan yang salah satunya akan diambil oleh MKMK.

Pertama, merehabilitasi para hakim konstitusi yang diadukan telah melanggar kode etik dan tidak menyentuh sama sekali putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun