Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netralitas ASN dalam Pemilu, Ini Norma-norma Pentingnya

2 November 2023   01:20 Diperbarui: 2 November 2023   01:54 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua hari lalu, Presiden Jokowi mengingatkan para penjabat kepala daerah untuk netral dalam Pemilu 2024 yang akan segera memasuki salah satu tahapan penting, yakni Kampanye. Selain arahan untuk para Penjabat Kepala Daerah, Jokowi juga menyinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sudah sering didiskusikan, isu netralitas ASN dalam Pemilu tetap penting untuk terus dihidupkan, setidaknya karena tiga alasan.

Pertama, posisi ASN yang strategis dalam kerangka sistem pemerintahan Indonesia. Kedua, ASN "ditaqdirkan" menjadi warga negara yang khas dalam konteks elektoral. Mereka memiliki hak pilih, tetapi tidak diperkenankan menunjukkan pilihan politiknya kepada publik. Ketiga, karena kita semua sepakat bulat : Pemilu harus jujur dan adil. Karena posisi strategisnya tadi ASN kerap menjadi salah satu pemicu kedua azas Pemilu ini terganggu.

Ironisnya, di tengah pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 ini, hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah disahkan 3 Oktober 2023 lalu justru menghapus keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 Di dalam 27 Pasal UU 5 Tahun 2014 seblum direvisi disebutkan bahwa KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Kemudian di dalam Pasal 30 dijelaskan KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Dan salah satu tugasnya adalah menjaga netralitas pegawai ASN.

Pengaturan Netralitas ASN dalam UU 5 Tahun 2014

Namun demikian, ada atau tidak ada KASN, norma-norma yang mengatur netralitas ASN tetap harus jalan, wajib diimplementasikan dengan penuh kesungguhan oleh para pihak terkait, terutama tentu saja kalangan ASN sendiri dan para pejabat birokrasi yang membawahinya.

Di dalam Pasal 1 UU 5 Tahun 2014 disebutkan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berdasarkan norma tersebut, maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang populer disingkat PPPK memiliki status yang sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam konteks netralitas Pemilu. Netralitas ini merupakan salah satu dari 13 azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun