Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Anggaran dan Isu Penundaan Pemilu

18 Maret 2022   17:30 Diperbarui: 21 Maret 2022   20:00 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah kegaduhan wacana penundaan Pemilu yang hingga saat ini masih terus meliar karena sikap Presiden yang dinilai belum cukup tegas menyatakan penolakan.

Hajat elektoral 2024 ternyata juga masih menghadapi persoalan lain, yakni belum disetujuinya anggaran Pemilu yang diajukan oleh KPU RI. Kabar terakhir dari lingkungan parlemen bahkan baru akan dibahas pada Maret ini setelah masa reses DPR.

Dalam perhelatan politik sekolosal Pemilu dan Pemilihan serentak faktor anggaran tentu saja determinatif. Tanpa anggaran yang memadai pemilu maupun pemilihan tidak mungkin dilaksanakan. 

Anggaran ini tidak hanya untuk belanja perlengkapan pemungutan suara dan sosialisasi misalnya yang paling mudah dibayangkan publik. 

Tetapi juga, terutama yang paling besar nominalnya, untuk membayar para petugas badan ad-hoc (PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN di lingkungan KPU, dan Panwascam Panwas Desa dan Pengawas TPS di lingkungan Bawaslu), verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, rapat-rapat, dll.

Anggaran Pemilu 2024

Untuk kebutuhan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Juni tahun 2021 lalu KPU dan Bawaslu RI sebetulnya telah mengusulkan rancangan anggaran itu kepada DPR RI. 

Total pagu anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 86 triliun yang dianggarkan secara bertahap antara tahun 2021-2025 untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Tahapan proyeksi pencairan dan penggunaan anggaran itu, sebagaimana pernah dijelaskan Ketua KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI (3/6/2021) adalah sebagai berikut :

Tahun 2021 sebesar 8.4 triliun (10%), Tahun 2022 sebesar Rp 13 triliun (15%), Tahun 2023 sebesar Rp 24 triliun (29%), Tahun 2024 sebesar Rp 36 triliun (42 %), dan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3 triliun (4%). Keseluruhan anggaran ini sesuai peraturan perundangan bersumber dari APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun