Adapun untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, KPU RI mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang dianggarkan mulai dari tahun 2023 hingga 2025. Keseluruhan anggaran ini, sesuai peraturan perundangan berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Bawaslu RI mengusulkan pagu anggaran untuk seluruh tahapan pengawasan pemilu 2024 sebesar Rp 22 triliun terbagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp 3,9 triliun pada 2022, Rp 10 triliun pada 2023, dan Rp 8,6 triliun untuk tahun 2024.
Untuk anggaran yang diusulkan oleh KPU RI, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah kemudian direvisi menjadi Rp 76 triliun.Â
Kabar terkahir sebagaimana dilansir berbagai media (1/3/2022), KPU sudah melakukan penyisiran kembali terhadap rancangan anggaran Rp 76 triliun itu dengan tujuan rasionalisasi tentu saja.Â
Hasilnya, meski ini belum diusulkan kembali ke DPR dan Pemerintah, anggaran masih bisa ditekan di angka 62 triliun, berkurang sebesar Rp 24 triliun dari besaran anggaran yang diusulkan pertama kali Juni 2021 lalu.
Jangan jadi alat sandera
Usulan anggaran sebagaimana diuraikan ringkas diatas itu, sekali lagi hingga hari ini belum disetujui, bahkan juga belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.Â
Di sisi lain KPU terutama (yang usulan besaran anggarannya dinilai terlalu fantastis, dan memang melonjak hingga 3 kali lipat dibanding anggaran Pemilu 2019 silam), telah berupaya keras melakukan rasionalisasi.Â
Salah satunya adalah dengan mengurangi besaran honorarium badan ad hoc yang semula diusulkan ada kenaikan dibanding Pemilu 2019 yang hanya 500 ribu.
Soal dinamika penghitungan, pengusulan dan pembahasan besaran dan struktur anggaran Pemilu maupun Pemilihan tentu saja merupakan hal yang biasa.Â
Publik pun pastinya memahami dinamika politik anggaran Pemilu dan Pemilihan ini. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih sebagai dampak pandemi, kalkulasi penghematan tentu memang sangat penting dilakukan.