Dalam Tulisan saya kali ini , saya sedikit membahas tentang Sebuah Software Sistem Informasi Perjalanan Dinas Berbasis Website , Software SPPD ini tentu akan memudahkan instansi dalam melakukan perjalanan Dinas , Sesuai dengan :Â
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
=> Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalan;
=> Peraturan Daerah tentang Perjalanan Dinas yang berlaku;
=> serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku sebagai acuan perhitungannya maka dibuat suatu aplikasi Sistem Perjalanan Dinas Pemerintah yang merupakan program aplikasi komputer untuk mendukung dan mempermudah satuan kerja dalam melakukan pencatatan serta pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas.
Adapun Maksud dan Tujuan dibuatnya Aplikasi SPPD ini adalah untuk membantu kepada staf pengelola pada Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) yang diberi tugas dalam memberikan pelayanan proses administrasi pembuatan/penyelesaian SPPD beserta lampiran-lampirannya berupa Nota Perimintaan Perjalanan Dinas (NPPD),Surat Perintah Tugas (SPT) / Surat Tugas, SPPD, Laporan Perjalanan Dinas (LPD),Kwitansi, Rincian Biaya dan Daftar Pengeluaran Riil Perjalanan Dinas dengan cepat, tepat dan akurat.Â
Dalam Aplikasi User Terbagi Menjadi 3
- Administrator / Operator
- Kepala Staf / Kepala Bagian
- Pegawai / Karyawan
Setiap user dapat melakukan login untuk mengakses menu nya sendiri :Â
untuk lebih lanjut bisa mengakses sendiri di : https://senterwebs.com/artikel-36/aplikasi-sppd-terbaru.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H