Saat ini, dunia  sudah memasuki era generasi Z. Bulan lagi milenial. Konon, kita sedang menuju ke Revolusi Industri 4.0. Ditandai dengan  munculnya superkomputer, robot pintar, kendaraan canggih tanpa sopir, editing genetik, serta pengembangan fungsi otak secara maksimal melalui neuroteknologi. Semua itu berbasis pada teknologi komputer dan pengolahan data digital.Â
Namun, sadarkah kita semua kalau sejak  4-5 tahun terakhir kita malah menjauh dari teknologi komputer itu sendiri? Buktinya, Kurikulum Nasional 2013 (Kurikulum 2013) telah menghapus mata pelajaran (mapel) TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) atau mata pelajaran Komputer dari peredaran. Mapel TIK bukanlah hal yang wajib (harus) diberikan di bangku sekolah.Â
Asumsinya, karena semua sarana komputer, informasi digital, keterampilan menggunakan komputer bisa dilakukan secara mandiri. Contohnya, game online menjamur di mana-mana. Warnet, tersedia  di kios-kios pinggir jalan. Smartphone bukan barang baru bagi anak sekolah, dan seterusnya. Tapi ujung-ujungnya, Ujian Nasional (UN), sejak 2 tahun terakhir berganti menjadi UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Sesuatu yang anomali!
Tak pelak, begitu mapel TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dihapus dari peredaran, langsung membuat galau semua guru TIK di jenjang SMP dan SMA. Galau yang bersifat pribadi, administrasi maupun institusi. Â Banyak guru mapel yang kehilangan ladang garapan. Tidak ada cantolannya lagi di sekolah, karena mapel yang diajarnya tidak ada di struktur kurikulum.Â
Mapel Komputer (TIK) hanya bersifat bimbingan. Bukan kegiatan wajib. Bisa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Akibatnya, guru kehilangan pekerjaan utama mengajar di kelas. Artinya, Â tidak ada (berkurang pula) take home pay. Hilang pula tunjangan sertifikasi! Miris.
MAPEL INFORMATIKA
Namun kegelisahan, kegalauan tingkat dewa serta "protes", terutama oleh guru mapel TIK, Â akhirnya dijawab pemerintah (Kemendikbud). Di akhir Desember 2018, Pak Muhajir Effendi, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membuat gebrakan dengan menganulir kebijakan lama.Â
Beliau mengeluarkan 2 kebijakan penting sehubungan dengan mata pelajaran komputer ini. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.Â
Permendikbud Nomor 36 tahun 2018, berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. Yang mana, seperti kita ketahui, di Permendikbud 59 Tahun 2014, tidak lagi mencantumkan mapel TIK di jenjang SMA/MA. Maka, sejak diberlakukannya Permendikbud  36 tahun 2018 ini, maka di jenjang SMA/ MA, mata pelajaran Komputer (TIK) akan diberlakukan kembali. Namanya bukan lagi TIK atau Komputer tapi informatika.Â
Secara eksplisit tertulis di Permendikbud 36/ 2018, ada pasal perubahan yakni Pasal 10A: Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/ 2020 sesuai kesiapan sekolah.
Hal serupa juga diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), yang dituangkan dalam Permendikbud 37 Tahun 2018. Di sana tertulis, ada pasal tambahan 2A yang menyuratkan: Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal. Sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs diberlakukan kembali mata pelajaran TIK dengan nama informatika.