Tapi begitulah, peraturan menteri sangat mengikat. Tidak bisa ditawar. Itulah payung hukum yang wajib ditaati. Sekolah-sekolah bukan sasaran Kurikulum 2013 (K13)Â pun tak berkutik. Ramai-ramai ikut bedol kurikulum. Suka tidak suka. Mau tidak mau, harus beralih dari Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013. Padahal banyak menyisakan masalah teknis di lapangan.
Nah untuk lebih melegalkan pemberlakuan K13 ini, muncul banyak Permendikbud lainnya agar perjalanan K13 makin lancar dan aman serta bisa diterima sebagi kebijakan pemerintah. Ini sepertinya jebakan Betmen untuk Mendikbud berikutnya agar tak berkutik dan tetap mengayomi dan melaksanakan K13. Ibaratnya, maju kena. Mundur kena. Tapi, Anies Baswedan sangat berani mengambil keputusan. Terbitlah Surat Edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember. Ini yang jadi polemik dan kontroversial. Bahkan ada yang menyatakan surat ini bukan payung hukum yang wajib diikuti. Tak heran masih banyak yang ngeyel bin ngotot mau menyimpang dari arahan pak menteri. Walah kok begitu ???
Permendikbud 160/ 2014
Untuk menyikapi dan memperkuat keputusan menunda dan menhentikan sementara Kurikulum 2013, maka Anies Baswedan tak surut langkah. Bergegas, tak lebih dari seminggu sejak surat edarannya diluncurkan, sudah menerbitkan Permendikbud 160/ 2014. Isinya antara lain:
Dalam Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Pasal 2 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Inilah payung hukum yang ditunggu semua pihak. Baik yang kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) maupun yang melanjutkan menerapkan Kurikulum 2013. Agaknya, polemik seputar penundaan pemberlakuan Kurkulum 2013 di luar sekolah sasaran ini saatnya dihentikan. Biarkan pihak kementerian dengan aparat dan instansi terkait bekerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh implementasi Kurikulum 2013. Jika, Kurikulum 2013 sudah betul-betul matang dan siap diimplementasikan pastilah semua sekolah di tanah air akan menyambutnya dengan suka cita. Â Simpan energi ngotot dan ngeyel untuk perbaikan internal, perbaikan institusi pendidikan serta pemberdayaan sekolah masing-masing.