Mohon tunggu...
Teguh Hariawan
Teguh Hariawan Mohon Tunggu... Guru - Traveller, Blusuker, Content Writer

Blusuker dan menulis yang di Blusuki. Content Writer. "Menyurat yang Silam, Menggurat yang Menjelang " : (Nancy K Florida)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Anies Baswedan Terbitkan Permendikbud No 160/ 2014, Stop Pro Kontra Kurikulum 2013

14 Desember 2014   14:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:42 7348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi begitulah, peraturan menteri sangat mengikat. Tidak bisa ditawar. Itulah payung hukum yang wajib ditaati. Sekolah-sekolah bukan sasaran Kurikulum 2013 (K13)  pun tak berkutik. Ramai-ramai ikut bedol kurikulum. Suka tidak suka. Mau tidak mau, harus beralih dari Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013. Padahal banyak menyisakan masalah teknis di lapangan.

Nah untuk lebih melegalkan pemberlakuan K13 ini, muncul banyak Permendikbud lainnya agar perjalanan K13 makin lancar dan aman serta bisa diterima sebagi kebijakan pemerintah. Ini sepertinya jebakan Betmen untuk Mendikbud berikutnya agar tak berkutik dan tetap mengayomi dan melaksanakan K13. Ibaratnya, maju kena. Mundur kena.  Tapi, Anies Baswedan sangat berani mengambil keputusan. Terbitlah Surat Edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember. Ini yang jadi polemik dan kontroversial. Bahkan ada yang menyatakan surat ini bukan payung hukum yang wajib diikuti. Tak heran masih banyak yang ngeyel bin ngotot mau menyimpang dari arahan pak menteri. Walah kok begitu ???

Permendikbud 160/ 2014

Untuk menyikapi dan memperkuat keputusan menunda dan menhentikan sementara Kurikulum 2013, maka Anies Baswedan tak surut langkah. Bergegas, tak lebih dari seminggu sejak surat edarannya diluncurkan, sudah menerbitkan  Permendikbud 160/ 2014. Isinya antara lain:

Dalam Pasal 1

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Pada Pasal 2 ayat (1)

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Inilah payung hukum yang ditunggu semua pihak. Baik yang kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) maupun yang melanjutkan menerapkan Kurikulum 2013. Agaknya, polemik seputar penundaan pemberlakuan Kurkulum 2013 di luar sekolah sasaran ini saatnya dihentikan. Biarkan pihak kementerian dengan aparat dan instansi terkait bekerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh implementasi Kurikulum 2013. Jika, Kurikulum 2013 sudah betul-betul matang dan siap diimplementasikan pastilah semua sekolah di tanah air akan menyambutnya dengan suka cita.   Simpan energi ngotot dan ngeyel untuk perbaikan internal, perbaikan institusi pendidikan serta pemberdayaan sekolah masing-masing.

14185158871568578729
14185158871568578729

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun