Mohon tunggu...
Taufiq Rilhardin
Taufiq Rilhardin Mohon Tunggu... lainnya -

Taufiq Rilhardin lahir di jakarta tanggal 29 april 1978 dan sekarang tinggal di meruya selatan, kembangan, jakarta barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menagih Janji Jasa Penyalur Tenaga Kerja yang Nakal

30 April 2014   13:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:02 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sebelumnya saya dan pelamar kerja lainnya mengalami permasalah dengan jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) di karenakan pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) belum mengembalikan uang pelamar sejumlah enam (6) juta per orangnya dan jumlah pelamar yang telah mendaftar sejumlah enam belas (16) orang di kurang satu orang yang telah mendapatkan pekerjaan dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut.

Hari selasa ini tepatnya tanggal 29 april saya dan teman saya mendatangi jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang dimana uang saya dan teman teman pelamar kerja yang gagal total untuk bekerja di negara kanada masih ada pada jasa penyalur tenaga kerja tersebut, tapi anehnya jasa penyalur tenaga kerja tersebut malah mengasih surat yang katanya dari pengacaranya intinya maunya pelamar kerja yang uangnya masih ada pada jasa penyalur tenaga kerja tersebut berhubungan dengan pengacaranya.

Dalam hati saya udah dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut salah dan kurang ajarnya malah gunain pengacara juga dan dalam hati saya walaupun dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut gunain pengacara dari pihak pelamar kerja ngga takut sedikit pun karena pada dasarnya dari pihak pelamar kerja ngga salah sama sekali hanya mau menuntut uang yang enam (6) juta per orang nya di kembalikan.

Tapi amat teramat anehnya sampai saat ini dari pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut belum mengembalikan uang pelamar kerja malah kabur ketakutan karena takut di tagih utang oleh para pelamar kerja dan yang anehnya lagi pekerja di jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut banyak berbohong guna melindungi orang yang memegang uang pelamar kerja.

Setelah saya datang ke tempat jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) anehnya malah dari pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) mengasih surat yang katanya dari pengacaranya dalam hati saya gaya bener ini jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) udah kaya orang penting aja semua urusannya ke pengacaranya segala, dan di dalam surat tersebut tercantum nomor telephone pengacaranya.

Akhirnya teman saya menelfon nomor telfon yang ada pada surat tersebut dengan beraninya teman saya bertanya “apakah anda tau permasalahan yang terjadi” dan anehnya pengacaranya menjawab : ” iya sudah tau katanya” terus temen saya mengatakan anda sebagai pengacara tidak boleh mengatakan “katanya” harus “pastinya” terus pengacara tersebut belum tau permasalahan udah bilang kita selesaikan di kantor polisi saja. dalam hati saya aneh banget yang ngaku pengacara jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) udah belum tau permasalahannya udah maen bilang selesaiin masalahnya di kantor polisi, bener bener aneh.

Terus temen saya bilang sekarang kita ketemu di kantor klien anda, eh yang anehnya lagi pengacara jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut ngga tau alamat kantor kliennya dan yang anehnya lagi belum selesai ngomong pembicaraan di telfon antara pengacara dan temen saya di matiin sama yang ngakunya pengacara, dalam hati saya ngga sopan banget dan kurang ajar banget ini orang.

Dalam hati saya ini pengacara apa bukan sih ko permasalahan klien nya ngga ngerti dan sampe alamat kantor klien nya ngga tau juga dan teman saya mengatakan jangan jangan bukan pengacara cuma ngakunya aja pengacara dan beli ijasah dan dalam hati saya kalo permasalahan tersebut di bawa ke kantor polisi yang pasti posisi saya dan temen temen saya kuat banget dan posisi jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) lemah banget.

Dan yang membuat posisi jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) lemah banget karena pelamar kerja mempunyai surat perjanjian kerja di atas materai dan surat dari jasa penyalur tenaga kerja di atas materai dimana di surat tersebut tertulis bahwa jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) akan mengembalikan uang pelamar secara kekeluargaan tapi sampai sekarang uang pelamar kerja belum di kembalikan juga, dalam hati saya makin lemah sekali posisi jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut.

Setelah saya mengurut permasalahan dari pertama sampai akhir saya lihat dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut susah banyak kebohongan dan udah uang pelamar masih di jasa penyalur tenaga kerja tersebut (PJTKI) anehnya yang memegang uang pelamar kerja ngga berani ngomong sama pelamar kerja nya dan hal tersebut makin membuktikan jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut bersalah banget.

Setelah berbicara dengan teman saya mungkin jalan yang terbaik di laporkan saja kepada pihak kepolisian agar masalahnya cepet selesai dan saya liat jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) sudah mulai amat teramat ketakutan kalau permasalahnya di laporkan ke polisi karena permasalahan yang utama menurut saya posisi pelamar kerja yang gagal bekerja di negara kanada ngga salah sama sekali yang salah adalah jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun