Mohon tunggu...
Taufiq Rilhardin
Taufiq Rilhardin Mohon Tunggu... lainnya -

Taufiq Rilhardin lahir di jakarta tanggal 29 april 1978 dan sekarang tinggal di meruya selatan, kembangan, jakarta barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Melakukan Proses Pelaporan kepada Jasa Penyalur Tenaga Kerja yang Nakal

14 April 2014   14:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:42 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah hampir sembilan bulan yang lalu saya mendaftar untuk bekerja di negara kanada kepada jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) dan pada hal ini diri saya telah memberikan uang sebesar enam (6) juta rupiah untuk biaya pendaftaran padahal sebelumnya jasa penyalur tenaga kerja tersebut telah mengatakan uang tidak akan di minta dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) sebelum mendapatkan pekerjaan tetapi yang terjadi belum mendapatkan pekerjaan hasilnya saya dan enam belas (16) pelamar kerja lainnya harus mengeluarkan uang enam (6) juta rupiah yang di bilang dari jasa penyalur tenaga kerja tersebut untuk biaya proses pengurusan biaya kerja untuk bekerja di negara kanada.

Sebenarnya sebelum mengeluarkan biaya enam (6) juta rupiah saya dan pelamar lainnya sudah mengeluarkan biaya sejumlah lima ratus (500) ribu rupiah untuk biaya test kesehatan (medical check up) jadi dealam permasalahan ini pekerjaan belum saya dapatkan tetapi saya dan pelamar kerja lainnya sudah mengeluarkan uang sejumlah enam juta lima ratus ribu rupiah (6,5 juta).

Setelah dari pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) mengatakan untuk proses bekerja di negara kanada tidak dapat di lanjutkan dengan alasan dari pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut dengan saya mengambil kesimpulan bahwa pada dasarnya jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut tertipou oleh rekan kerjanya. tapi alasan dari jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut bisa saja berbohong dan menurut saya bisa saja uang pelamar kerja yang gagal untuk bekerja di negara kanada ada di jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut.

Menurut pendapat saya apapun yang terjadi apakah jasa penyalur tenaga kerja tersebut tertipu atau tidak pada dasarnya jasa penyalur tenaga kerja tersebut harus mengembalikan uang pelamar kerja yang telah di berikan kepada jasa penyalur tenaga kerja tersebut sebesar enam (6) juta rupiah karena pada dasarnya uang sebesar enam (6) juta rupiah merupakan hak pelamar kerja

Dan bila jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tidak mau mengembalikan uang pelamar kerja sejumlah enam (6) juta rupiah berarti jasa penyalur tenaga kerja tersebut telah mengambil uang pelamar kerja dan mungkin menurut pendapat saya jalan keluar yang terbaik jasa penyalur tenaga kerja tersebut di laporkan kepada pihak kepolisian dan BNP2TKI dengan harapan jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut mengembalikan uang pelamar kerja yang gagal untuk bekerja di negara kanada.

Sebelumnya dari berita yang saya dengar dari pihak jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut tidak mau mengembalikan uang pelamar kerja sejumlah enam (6) juta rupiah dengan alasan resiko pelamar kerja dan tentu saya sendiri marah mendengar kata kata jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut dan mungkin kalau pelamar kerja yang lainnya mendengar juga akan marah besar juga.

Setelah sebelumnya saya dan teman saya yang uangnya masih ada pada jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut mendatangi tempat jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang hasilnya orang yang memegang uang pelamar kerja tidak ada di tempat akhirnya pada hari jum'at tanggal 11 april 2014 ini saya dan teman saya mendatangi kembali tempat jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut dan hasilnya orang yang memegang uang pelamar kerja tidak ada di tempat.

Dan menurut saya orang yang memegang uang pelamar kerja tidak ada di tempat setelah saya dan teman saya mendatangi tempat jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) untuk yang kedua kalinya di karenakan amat teramat ketakutan sekali apabila ada salah satu pelamar melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNP2TKI. dan menurut pendapat saya pekerja yang bekerja di jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut juga berbohong dengan tidak mengatakan yang sebenarnya dimana orang yang memegang uang pelamar berada.

Tetapi menurut pendapat saya kalau sudah di laporkan kepada pihak kepolisian dan BNP2TKI maka yang terjadi orang yang memegang uang pelamar kerja harus berada di tempat atau harus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atau BNP2TKI atas laporan dari pelamar kerja yang uangnya masih ada pada jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut dan dalam hal ini pihak pelamar pihak yang amat teramat di rugikan.

Melihat orang yang memegang uang pelamar kerja tidak ada di tempat untuk yang kedua kalinya teman saya mengatakan akan melaporkan kepada BNP2TKI dan sebenarnya apabila teman saya benar melaporkan jasa penyalur tenaga kerja (PJTKI) tersebut harapan saya masalah ini bisa cepat selesai dan uang pelamar yang merupakan hak pelamar dapat di kembalikan dan harapan saya pelamar yang lain membantu pelamar yang uangnya belum di kembalikan oleh jasa penyalur tenaga kerja tersebut dengan harapan agar uang pelamar kerja dapat cepat di kembalikan.

Akhir kata mohon maaf apabila ada kata kata yang tidak berkenan di hati karena pada dasarnya saya hanya manusia biasa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun