PH Tumino Cabut Gugatan Perkara di PN Muara Tebo
Sekelumit proses mediasi para pihak antara Tumino dan Ketua DPD PAN kabupaten Tebo bersepakat melakukan perdamaian. Perkara materi gugatan melawan hukum terkait SK DPP PAN, Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/124/XII/2018 tanggal 28 Desemebr 2018 tentang pemberhentian sdr. Tumino sebagai anggota partai Amanat Nasional menjadi materi gugatan perdata di PN Muara Tebo, yang didaftarkan penasehat hukum Tumino, melalui LBH Citra Keadilan Tebo di PN Tebo, 29Januari 2019 lalu, resmi dicabut, pada Selasa (12/2/2019) petang, sekitar jam 16.45 Wib.
Dasar pencaburan gugatan perkara itu lantaran memang sudah ada pembicaraan untuk kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Menurut Tumino, terhadap masalah ini, dirinya sudah tidak ada tuntutan lagi.
" Kita sudah resmi mencabut gugatannya di PN Muara Tebo. Antara saya dan DPD PAN sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan. Tidak ada tuntutan lagi. Kita sepakat H. Mukhsin yang diajukan di PAW DPRD Kabupaten Tebo," ungkap Tumino, di PN Tebo, Selasa(12/2/2019) petang.
Namun Tumino mengaku pasrah kepada pengurus DPD PAN Tebo terkait SK pemberhentiannya itu. Tetapi sesungguhnya, dirinya masih mencintai PAN yang selama ini turut dibesarkannya di Tebo.
" Soal surat keputusan (SK) pemecatan itu, Â saya serahkan bagaimana kebijakannya ke pengurus PAN. Kita juga siap kalau mau dipakai lagi," katanya.***