Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Dendam Politik" dan "Intervensi Asing", Tampak di Pergeseran Pejabat?

23 Februari 2018   00:42 Diperbarui: 23 Februari 2018   06:43 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshot Dokumentasi pribadi

Wartono : Kalau pergeseran pejabat dipandang dari unsur politik, daerah tidak maju-maju

Keputusan mengangkat dan memberhentikan hingga promosi dan demosi pejabat daerah lingkup pemerintah kabupaten Tebo seakan menjadi 'bola liar'. Gelombang protes pejabat non job kentara nuansa politis menyeruak tanpa mempertimbangkan integritas, keahlian hingga pengalaman pejabat yang ditempatkan. Diketahui sejak akhir Desember tahun 2017 hingga awal pekan Februari 2018 tercatat sudah dua kali Bupati Tebo, melakukan pergeseran pejabat-pejabatnya di hampir semua dinas OPD. Pejabat yang dilantikpun ditengarai mulai eselon II, III dan IV.

Wakil ketua DPRD kabupaten Tebo, Wartono Trian Kusumo,SE menilai kebijakan Bupati Tebo, H. Sukandar dilihat dari kacamata yang berbeda karena menginginkan pejabat yang ditempatkan bisa menterjemahkan visi misi bupati yang sebelumnya pernah dia sampaikan dalam janji politiknya.

 " Saya kira itu bagian dari programnya Bupati. Dia punya kewenangan dan penilaian terhadap pejabat yang bisa menterjemahkan visi misinya pada janji politik itu," ujar wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo, Wartono digedung DPRD Tebo, Senin (19/2/2018) melihat gejolak protes pejabat yang di non jobkan, mantan kepala dinas pengendalian pendudukan dan keluarga berencana,  Jauhari Rachman. 

Pergantian dan pergeseran pejabat itu, Bupati sebagai kepala daerah memiliki pandangan dan penilaian yang berbeda terhadap seseorang pejabat. Memang ada undang-undang ASN dan sejumlah aturan yang mengatur tentang pegawai negeri. Tetapi dalam menempatkan pejabat harus melihat latar belakang pengalaman dan keahlian apa yang dimiliki seseorang.  Apalagi bila pejabat yang memiliki skill dan pengalaman yang bagus dimutasi bahkan hingga dinon jobkan.

" Saya kira dia (bupati) lebih tahu seorang pejabat yang ditempatkan bagus atau tidak kinerjanya, kekurangannya dan sebagainya. Itu hak prerogatif bupati yang punya hak untuk menilainya. Tetapi bila penempatan seseorang sudah kental unsur politiknya. Saya kira suatu daerah nggak akan maju-maju. Hal itu akan berdampak terhadap kinerja pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah," katanya.

Kontoversial hingga jadi polemik

Tidak hanya protes pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang non job melaporkan Bupati Sukandar kepada komisi aparatur sipil Negara (KASN). Selain itu ada pandangan miring atas dugaan "intervensi asing"dari luar eksekutif terhadap penempatan pejabat eseleon III dinas Perumahan dan penataan kawasan pemukiman sebagai kepala bidang pertanahan yang menjadi kontroversial. Bahkan wakil bupati Syahlan Arfan menyatakan hal ini menjadi polemik.

Namun, Syahlan meyakini bahwa itu sudah menjadi keputusan Bupati yang memiliki hak prerogratif dalam menempatkan seseorang pada suatu jabatan yang dinilai layak untuknya.

" Itulah yang menjadi polemik, tetapi itu juga bagian dari hak prerogative pak bupati. (Tanya pak Bupati) beliau memiliki pandangan dan penilaian tersendiri. Tetapi yang jelas semua yang diusulkan sudah dipertimbangkan melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat)," katanya.

Sayangnya, tim ketua Baperjakat enggan berkomentar terkait penempatan Hendra Gunawan sebagai kepala bidang Pertanahan di dinas Perkim itu. PLt sekretaris daerah, Drs. Abu Bakar, S.Pd. M.Si ketika dikonfirmasi tidak ingin berkomentar soal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun