Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PPK Tuding Konsultan Pengawas Manipulasi Laporan Proyek

5 Desember 2017   20:18 Diperbarui: 5 Desember 2017   20:50 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait hasil pekerjaan PT. APS tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara 4,3 milyar di dinas PUPR Tebo

JAMBI, TEBO - Tindak lanjut temuan 4,3 milyar rupiah dalam LHP BPK perwakilan Jambi tanggal 29 Mei 2017 terhadap proyek pekerjaan jalan nasional pintas kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo yang dikerjakan PT. Air Panas Semurup dianggap pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PUPR telah memenuhi syarat pasca perbaikan. PPK dinas PUPR Tebo,  Sobirin,  ST klaim dokumen perbaikan yang telah mereka serahkan ke inspektorat sudah memenuhi spesifikasi pekerjaan. 

Menurut Sobirin terhadap persoalan pekerjaan PT. Air panas semurup ini bukan semata-mata kesalahan dirinya. Dia seolah-olah tidak mau disalahkan sendiri. Dalam proses pekerjaan itu ada konsultan pengawas,  karena dasar perhitungan pembayaran dari laporan konsultan secara total.

" Kalau salah,  saya mengakui salah. Apa yang sudah direkomendasikan sudah dilakukan. Konsultan saya bayar, terima laporan dari dia secara akurat. Sehingga kemudian ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (ketebalannya). Bisa jadi konsultan memanipulasi laporan," kata kepala bidang bina marga, Sobirin,  Selasa (5/12/2017).

Dikatakannya bahwa semua rekomendasi BPK sudah ditIndaklanjuti tetapi dalam evaluasi yang akan dilakukan inspektorat dan BPK diterima atau tidaknya,  belum tahu. 

Sementara itu secara terpisah, Inspektorat kabupaten Tebo baru akan melakukan rapat bersama BPK Jambi, pada pekan depan di Jambi. Dalam rapat evaluasi itu,  akan membahas hasil tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK dalam LHPnya. 

" Tanggal 12 Desember ini akan kami bawa ke BPK untuk membahas hasil tindaklanjut rekomendasi BPK terkait hasil pekerjaan PT. Air panas semurup (APS)," kata Inspektur Daerah kabupaten Tebo,  Drs. Teguh Arhadi, (5/12/2017).****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun