Mohon tunggu...
A.SURAHMAN BHATARA
A.SURAHMAN BHATARA Mohon Tunggu... -

Staff Pengajar Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hukuman Mati, Menghentikan Bandar Narkoba?

29 April 2015   10:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:34 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUMAN MATI, MENGHENTIKAN BANDAR NARKOBA?.

Banyak “kegaduhan” yang terjadi di Era pemeintahan Jokowi, salah satunya adalah hukuman mati bagi terpidana Narkoba. Jokowi sangat tegas menolak untuk memberikan grasi bagi terpidana mati tersebut. Drama tekanan luar negeri terhadap kebijakan Presiden Jokowi tersebut mewarnai pemberitaan di media elektronik maupun baik media nasional maupun internasional. Kebijakan Jokowi ini didukung oleh banyak kalangan didalam negeri, sebut saja dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdatul Ulama (NU) & Muhammadiyah.

Hukuman mati selalu menjadi perdebatan yang kontroversial dan memunculkan pro kontra bukan hanya dikalangan masyarakat tetapi juga para para intelektual, dan pegambil kebijakan di Negeri ini. Di Indonesia, kelompok yang sangat keras menentang hukuman mati ini adalah kelompok aktivis HAM. Argumentasi dari perspektif HAM menyatakan dengan tegas bahwa hak atas hidup (the right to life) bersifat absolut, tidak boleh dicabut oleh siapapun termasuk Negara lewat instrument penegakan hukum. Hak hidup ini tercantum dengan tegas dalam Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right). Hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hukuman mati bagi Bandar Narkoba

Di Indonesia Hukuman mati terhadap pengedar Narkoba termaktub dalam UU No 35 tahun 2009, Pasal 113 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 116 ayat 2, pasal 118 ayat 2, pasal 119 ayat 2, pasal 121 ayat 2. Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) atau Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkotika menurut UU RI No 35 / 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Narkotika hanya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penyalahgunaan Narkoba menimbulkan hal buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Narkoba akan menghancurkan generasi bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Narkoba bagi penggunanya akan berdampak menjadi perilaku buruk seperti mengancam keamanan lingkungan, memicu tindak kriminal, tidak produktif, sakit, bahkan berujung kematian. Sehingga Negara melalui aparat penegak hukumnya menjadikan peredaran narkoba sebagai salah satu prioritas dalam penegakan hukum. Dalam Islam, penyalah gunaan Narkoba dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan yang merusak Bumi. Sehingga sangatlah wajar jika ormas Islam terbesar Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mengeksekusi mati para terpidana mati kasus Narkoba.

Ada dua pertimbangan dalam menjatuhkan Hukuman mati bagi para para pengedar Narkoba, yaitu (1) mencegah orang untuk tidak mengulangi perbuatannya dan (2) membuat jera para pengedarnya. Dengan demikian, hukuman mati diharapakan menjadi shock therapy yang efektif bagi para pengedar Narkoba lainnya dan untuk mencegah bahaya/dampak yang lebih besar. Maka dari itu sudah seharusnya penegakan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba ini dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten oleh pemerintah, agar peredaran narkoba dapat dikikis habis.

Upaya yang perlu dilakukan?.

Perdagangan Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah narkoba tidak hanya melemahkan tatanan moral masyarakat, tapi sering terjadibersamaan dengan kejahatan lainnya (misalnya, penyuapan, korupsi atau bahkan pembunuhan). Masalah Narkoba berpengaruh negatif terhadap pengguna, teman – teman mereka, keluarga, bahkan seluruh mayarakat. United Nations Office on Drugs and Crime(UNODC) memperkirakan bahwa sekitar 210 juta orang telahmenggunakan menggunakan Narkoba dan sekitar 200.000 orang telah meninggal akibat narkotika.

Sudah menjadi suatu keyakinan bahwa Narkoba sudah menjadi “wabah” bukan hanya di Kota tapi hingga ke pelosok Desa, tua muda, tidak berpendidikan hingga yang berpendidikan pun terkena dampaknya. Dengan tingginya dampak dari Narkoba ini sehingga tidak jugalah salah ketika suatu Negara menerapkan hukuman yang maksimal dalam upaya pengendalian Narkoba, seperti yang diterapkan Presiden Jokowi saat ini.

Pertanyaan kemudian muncul adalah apakah hukuman mati bisa menghentikan peredaran narkoba di Indonesia?. Jawabannya adalah hukuman mati salah satu bentuk upaya, namun ini bukanlah suatu jaminan Indonesia akan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. Selain penegakan hukum dan memperketat jalur masuk Narkoba maka pendekatan kesehatan masyarakat juga menjadi satu hal yang perlu diperhatikan. Upaya-upaya pencegahan perlu galakkan, Seperti menciptakan lingkungan yang sehat, lingkungan yang ramah, menjamin keberlangsungan pendidikan setiap anak, pembinaan pemuda,menjamin ketersedian ruang publik khususnya fasilitas aktivitas fisik (olahraga), Hal ini bisa tercipta jika ada political will disetiap level pemerintahan.

Road Map penanggulangan penyalahgunaan Narkoba perlu dibuat dengan kolaborasi lintas sektor termasuk didalamnya adalah partisipasi masyarakat. Pemerintah tidak boleh sendirian dalam mengatasi masalah Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang begitu kompleks sehingga perlu upaya yang terpadu dan komprehensif, melibatkan masyarakat baik individu maupun kelompok dan dilaksanakan secara massif, dan menjadikan penyalahgunaannarkoba sebagai musuh bersama…(Wallahu A’lam Bissawab)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun