Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 26 Juni 2015
Setiap tanggal 26 Juni diberbagai Negara di dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional yang biasa juga disingkat HANI. Peringatan ini pertama kali dimulia pada tanggal 26 juni 1988. Tanggal ini diperingati untuk mengingat kasus perdagangan opium yang diungkap oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong. Lin Zexu dikenal sebagai pejabat jujur pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Lin Zexu dikenal juga sebagai seorang filsuf, penyair, dan ahli kaligrafi.
Terkait narkoba, Lin Zexu dikenal sebagai tokoh yang sangat menentang perdagangan opium di Tiongkok yang dilakukan oleh Negara-negara asing. Melihat bangsanya semakin terpuruk karena kekayaan negaranya terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang tersebut, hal itu juga menyebabkan negaranya sangat terpuruk karena ketergantungan terhadap opium. Akhirnya Lin Zexu berjuang untuk menumpas perdagangan obat terlarang tersebut, hal inilah yang pada akhirnya memicu perang Tiongkok dan Inggris yang biasa dikenal sebagai “perang candu”.
Lin Zexu adalah sosok negarawan yang punya integritas, hatinya terpanggil melihat kondisi negaranya yang terpuruk karena pengaruh obat-obat terlarang, ia menuntut agar kaisar Daoguang mengeluarkan larangan terhadap ‘barang haram” tersebut. Lin Zexu menegaskan kepada kaisar bahwa opium harus dilarang karena penggunaanya akan menghabiskan kekayaan negara. Dampak buruk lain yang bisa dtimbulkan adalah negaranya akan hancur dan tidak ada satupun laki-laki/pemuda yang kuat untuk bertempur di medan perang dalam menjaga kedaulatan negara.
Kondisi Indonesia?.
Sikap perang terhadap ancaman narkoba telah meluas secara Internasional (termasuk Indonesia), namun fakta-fakta menunjukkan bahwa barang haram ini masih menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat khususnya pemuda. Penetapan tanggal 26 Juni sebagai HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) ini menjadi simbol perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang berdampak pada kecanduan dan bahaya lainnya.
Indonesia adalah Negara yang dikenal sebagai Negara yang juga menyatakan “perang” terhadap Narkoba, itu ditandai dengan dibuatnya regulasi tentang pengendalian narkotikaa yaitu UU No 35 Tahun 2009. Atas dasar UU 35 Tahun 2009 maka dibentuklah lembaga pemerintah yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional) dibawah Presiden RI yang bertanggungjawab melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dianggap sebagai salah satu extra ocdinary crime (kejahatan luar biasa), disejajarkan dengan Korupsi dan Terorisme.
Di awal pemerintahan Jokowi-Jk, Presiden Jokowi tidak mau memberi grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba yang sebagian besar adalah warga Negara asing. Bahkan kasus ini sempat membuat hubungan Australia – Indonesia memanas. Namun Presiden Jokowi tak bergeming, eksekusi matipun dilaksanakan. Hasil penelitian yang dilakukan BNN dan Puslitkes-UI pada tahun 2012, Kapuslitdatin BNN, bahwa pengguna narkoba menurut tingkat ketergantungan adalah sekitar 3.8 juta - 4.2 juta orang. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia darurat Narkoba, beliau juga mengatakan bahwa 40-50 orang meninggal setiap hari karena Narkoba.
Musuh bersama
Sudah menjadi suatu keyakinan bahwa di Indonesia Narkoba sudah menjadi “wabah” bukan hanya di Kota tapi hingga ke pelosok Desa, tua muda, tidak berpendidikan hingga yang berpendidikan pun terkena dampaknya. Korban dari penyalahgunaan Narkoba hampir dari seluruh kalangan seperti remaja, dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Kecanduan Narkoba adalah penyakit sosial juga berdampak pada rusaknya mental dan fisik. Narkoba melemahkan tatanan moral karena sering disertai pencurian, prostitusi, dan bahkan pembunuhan.
Penyalahgunaan Narkoba menimbulkan hal buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Narkoba akan menghancurkan generasi bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Narkoba bagi penggunanya akan berdampak menjadi perilaku buruk seperti mengancam keamanan lingkungan, memicu tindak kriminal, tidak produktif, sakit, bahkan berujung kematian.
Pengembangan model penanggulangan penyalahgunaan Narkoba perlu dibuat dengan kolaborasi lintas sektor termasuk didalamnya adalah partisipasi masyarakat. Pemerintah tidak boleh sendirian dalam mengatasi masalah Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang begitu kompleks sehingga perlu upaya yang terpadu dan komprehensif, melibatkan masyarakat baik individu maupun kelompok dan dilaksanakan secara massif, dan menjadikan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh bersama. Dalam UU No 35 Tahun 2009 Pasal 104 memberikan jaminan keterlibatan masyarakat dalam memberi informasi untuk masalah tindak pidana narkoba. Harapan penulis kedepan kelompok masyarakat khususnya organisasi profesi kesehatan juga perlu dilibatkan dalam hal membuat model rehabilitasi berbasis masyarakat.
Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2015 harus dijadikan sebagai momentum untuk mendeklarasikan bahwa “Narkoba adalah musuh kita!”. Narkoba bukan hanya musuh pemerintah tetapi musuh seluruh rakyat Indonesia. Semoga spirit Lin Zexu dimiliki oleh setiap Rakyat Indonesia. (Wallahu A’lam Bissawab)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H