Mohon tunggu...
A.SURAHMAN BHATARA
A.SURAHMAN BHATARA Mohon Tunggu... -

Staff Pengajar Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jaminan Kesehatan dan Politik Kartu Jokowi

17 November 2014   14:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:37 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Di Indonesia telah ditetapkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian pada tahun 2011 diterbitkanlah UUNo24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS adalah badan hukum yang kemudian bertanggungjawab menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk didalamnya adalah jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta bisa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.

Deangan terbentuknya BPJS maka lembaga inilah yang bertanggungjawab dalam jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia wajib ikut sebagai peserta BPJS dan menggunakan kartu BPJS ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan. Sehingga memunculkan pertanyaan jikalau terdapat kartu jaminan kesehatan di Indonesia selaian BPJS?, seperti kartu yang diluncurkan oleh Jokowi diawal pemerintahannya.

Dalam BPJS sudah sangat jelas bahwa pada 1 januari 2019 seluruh rakyat Indonesia ditargetkan sudah masuk sebagai peserta BPJS. Sekitar 116.122.065 jiwa penduduk  otomatis menjadi BPJS, namun Pemerintah menargetkan 140 juta peserta pada tahap awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional kesehatan beroperasi, antara lain untuk 86,4 juta jiwa untuk peserta Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk peserta Jamkesda, 16 juta jiwa untuk peserta Askes, 7 juta jiwa untuk peserta Jamsostek dan 1,2 juta jiwa untuk peserta dari unsur Polri dan TNI.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan PBI. Peserta PBI adalah orang miskin dan tidak mampu, preminya akan dibayar pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Politik Kartu

Jokowi telah meluncurkan 3 jenis kartu, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini muncul menjadi bentuk jawaban Jokowi terhadap janji-janji politiknya. Masyarakat tentu senang akan mendapatkan kartu-kartu tersebut, Walaupun menurut saya cendrung “buru-buru”. Buru-buru karena tidak melakukan tahap sosialisasi, belum jelas dasar hukumnya, belum jelas data kepesertaannya, belum jelas jenis layanan kesehatan apa yang akan ditanggung, dan prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan.


Apakah Kartu Indonesia Sehat merupakan sistem baru atau bukan?. Jikalau ternyata merupakansistem baru, menurut saya membuang anggaran saja karena sudah ada BPJS.
Jokowi ingin menunjukkan komitmennya terhadap kepentingan rakyat. Tapi komitmen itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), penyaluran dananya harus jelas dasar hukumnya!. BPJS payung hukumnya adalah UU BPJS sedangkan kartu Indonesia sehat masih menjadi tanda Tanya?. Jokowi sebaiknya mempermantap kinerja BPJS bukan lagi memunculkan kartu-kartu yang pada substansinya ada pada BPJS. Kartu-kartu yang diluncurkan Jokowi menurut saya tidak lebih adalah bentuk pencitraan. Jokowi menggunakan kartu-kartusebagai alat politik dan pencitraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun