Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari demo guru dan tenaga kependidikan dari berbagai provinsi pada tahun 2011 yang menuntut diadakannya tes CPNS pada era pemerintahan sebelumnya hingga terbitnya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010 akhirnya pegawai honor DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 15.000 bisa lega karena pemerintah mengadakan tes CPNS di tahun 2013.
Tidak semua pegawai honor bisa mengikuti tes, persyaratan yang mengatur pengadaannya juga dapat di lihat dari kutipan Peraturan BKN No.9 tahun 2012 berikut ini, “Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai
APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer”
Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19
(sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes
Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.