Setelah berhasil meringkus dua kawanan pencuri kambing yang disusul dengan penangkapan seorang pencuri sapi beberapa waktu lalu, kini Polisi Sektor (Polek) Bayan Kabupaten Lombok Utara kembali berhasil meringkus dua kawanan yang diduga mencuri sepeda motor.
[caption id="attachment_168383" align="alignleft" width="350" caption="IPTU KADEK METRIA, S.SOS (KAPOLSEK BAYAN)"][/caption] Penangkapan dua pelaku yang diduga mencuri sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan ketika pemiliknya sedang asyik menonton joget di Dusun Mumbulsari Desa Mumbulsari Kecamatan Bayan 25 Februari lalu itu, setelah kasusnya dikembangkan.
“Kasus pencurian sepeda motor milik salah seorang warga Dusun Teluk Desa Sukadana ini kita kembangkan, sehingga dua orang yang diduga pelaku pencurian yaitu MJK (30) dan AMT (32) kita amankan di Mapolsek Bayan”, kata Kapolres Lombok Barat melalui Kapolsek Bayan, IPTU Kadek Metria, ketika ditemui diruang kerjanya 13/3.
Modusnya, lanjut Kadek Metria, berawal ketika korban menonton joget di Dusun Mumbulsari pada 25/2 lalu. Namun ketika korban mau pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
Namun selang beberapa lama, yang diduga pelaku pencurian minta uang tebusan sepeda motor kepada korban sebesar Rp. 1,6 juta. Mendengar permintaan tersebut, korbanpun menyerahkan uang kepada pelaku sesuai dengan permintaan. Dan uang tersebut dibagi oleh pelaku yaitu MJK memperoleh bagian sebesar Rp. 1 juta dan AMT mengambil sebesar Rp. 400 ribu, sementara sisanya yang Rp. 200 ribu digunakan berpoya-poya oleh pelaku.
[caption id="attachment_168387" align="alignleft" width="532" caption="SEPEDA MOTOR CURIAN YANG DIAMANKAN POLSEK BAYAN"]
Karena mendapat ancaman dari sang pelaku, korbanpun ketika dimintai komentarnya enggan menceritakan kepada wartawan dan meminta agar namanya tidak ditulis di media.
Kendati demikian, karena kesigapan dan kelihaian para petugas di Mapolsek Bayan, sehingga kasus pencurian ini berhasil diungkap. “MJK kita giring ke Mapolsek ketika menjenguk keluarganya yang sedang sakit di Puskesmas Bayan pada 12/3 sekitar pukul 21.30 wita. MJK ternyata tidak sendiri, dan atas keterangannya, AMT pun pada malam yang sama, kita tangkap dirumah di Dusun Lendang Gagak Desa Sukadana”, jelas Kadek Metria.
Dikatakan, kasus ini masih akan dikembangkan, karena mengingat adanya informasi, bahwa yang diduga pelaku, bukan saja mencuri di wilayah Lombok Utara, akan tetapi ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain juga di Kabupaten Lombok Timur. “Pokoknya kasus ini akan terus kita kembangkan, agar yang lainnya bisa terungkap”, tegasnya.
Pantauan media ini menunjukkan, sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Bayan sebagai barang bukti, sudah di preteli oleh pelaku. Ini terlihat jelas dengan tidak adanya meter dibagian depan, serta lis aslinya diganti dengan warga hitam.
Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H