Jika mengacu peraturan terbaru, semestinya boleh. Namun menurut UU jelas belum layak. Apalagi kalau mengingat hierarki tata aturan perundang-undangan yang berlaku, UU jelas lebih tinggi kedudukannya daripada PP.
Ketika misalnya masih tetap ngotot ingin mengajukan pensiun dini, maka konsekuensinya itu akan berisiko dimaknai sebagai pengunduran diri yang berarti tidak ada hak pensiun yang bisa diterima sama sekali.
Ide yang menarikÂ
Sejak akhir tahun lalu sempat tersiar kabar pemerintah sedang mengkaji penerapan pensiun massal bagi ASN. Konon ini sebagai bagian dari upaya perampingan birokrasi yang mungkin dianggap sudah terlalu gemuk.
Hal menarik bahwa pemerintah dikabarkan sudah mempersiapkan skema pensiunan fully funded bagi ASN yang ikut dalam "program" pensiun dini massal tersebut. Kabarnya, masing-masing akan mendapatkan nominal pensiun sebesar 1 miliar.
Belakangan isu tersebut sudah tak terdengar lagi dan seperti hilang begitu saja.
Seandainya itu benar-benar dilakukan mungkin akan sangat menarik. Banyak yang berpendapat, barangkali akan banyak ASN yang dengan sukarela bersedia mendaftarkan dirinya.
Pensiun dini sepertinya memang ide yang menarik jika kita sudah yakin bisa memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga tanpa bergantung pada penghasilan atau gaji bulanan sebagaimana biasanya.
Kita mungkin berpikir sisa waktu yang bisa "dihemat" dari batas usia pensiun normal akan sangat menarik dan bermanfaat bila digunakan untuk mengerjakan hal-hal lain yang kita sukai atau mungkin menikmatinya bersama orang-orang yang disayangi.
Sementara saat usia sudah mencapai batas pensiun normal katakanlah di atas 60 tahun, sepertinya hidup sudah mulai kurang bisa dinikmati untuk bersenang-senang oleh karena berbagai keterbatasan.
Mungkin kita sudah tidak bersemangat lagi misalnya untuk liburan ke luar negeri. Atau sudah pada posisi harus banyak menahan selera saat disuguhi makanan yang lezat dan berprotein tinggi.