Komika Muhadkly Acho melalui akun twitter @MuhadklyAcho menuliskan kegelisahannya:
Memperkosa berakhir damai.
Ngetwit berakhir di penjara.
Indonesia keren sekali.
Bisa ditebak, Acho memang sedang menyoroti peristiwa yang terjadi beberapa hari belakangan. Ada berita heboh, musisi Ahmad Dhani yang sudah divonis harus mendekam di penjara karena cuitannya di twitter.
Berita ini kian ramai setelah "dibumbui" berita anak Ahmad Dhani yang menangis sedih saat konser (eks) Dewa 19 di luar negeri. Salah satu anaknya memang didaulat mengiringi lagu-lagu yang dinyanyikan diatas panggung. Tak hanya menggantikan posisi ayahnya, si anak juga didandani model pakaian yang sering digunakan Ahmad Dhani.
Sementara berkaitan dengan kasus pemerkosaan, yang dimaksud Acho tentulah kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Melalui pemberitaan media online tersiar kabar bahwa pihak kampus mengumumkan kasus tersebut dinyatakan selesai, setelah korban dan pelaku (HS) sudah sama-sama menanda tangani nota kesepakatan damai.
Meski sudah berdamai, keduanya masih diharuskan mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis. Psikolog tersebut bisa dari internal UGM maupun psikolog yang ditunjuk sendiri oleh keduanya.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada akhir 2017 lalu saat mahasiswa UGM melakukan KKN di Maluku. Desas-desus sudah beredar di internal kampus, namun baru heboh saat BPPM (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa) UGM secara khusus membuat ulasan investigasi dan kronologi kasus tersebut.
Ini langsung menjadi konsumsi publik, tak hanya di internal kampus. Tulisan berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" sempat sulit diakses karena banyaknya orang yang berebut ingin membaca.
Konon kasus ini sudah sempat dibawa ke ranah hukum, dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan. Entah masih akan terus dilanjutkan atau tidak, setelah kemarin sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta disaksikan oleh otoritas kampus.
Bila akhirnya kesepakatan damai tersebut menjadi akhir penuntasan kasus ini, memang akan menyisakan banyak tanya di benak publik. Benarkah kasus pemerkosaan akan selalu bisa (dianggap) selesai setelah adanya tanda tangan di atas surat kesepakatan damai bermeterai? Sesederhana itukah?